Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan

×

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – Oknum pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta oknum tokoh masyarakat di seret ke Pengadilan Negeri (PN) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana penyerobotan tanah.

Hal itu disampaikan oleh Fajar Juliansyah, S.E selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan Hukum kepada awak media.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Hari ini sidang Pembacaan Dakwaan terkait kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dan di bacakan langsung di PN Kota Bekasi,” kata Fajar kepada awak media Selasa, (28/02/23).

Dia mengatakan pada sidang perdana adalah terkait pembacaan dakwaan dengan Perkara Nomor: 77/Pid.B/2023/PN.Bks, Majlis Hakim H. Putut Tri Sunarto, Basuki Wiyono, Istiqomah Berawi dan Panitera Pengganti Hendra Azwar,S.H.,M.H, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman, S.H dan Omar, S.H.

BACA JUGA :   Kapolri: Tembak mati kelompok MIT jika melawan petugas  

“Ke lima terdakwa karena diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” tutur Fajar.

Dirinya menjelaskan, kelima tersangka saat ini ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, dan bila terbukti secara sah dan meyakinkan maka kelima tersangka terancam pidana masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.

“Kelima tersangka jika terbukti, terancam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun,” tegas Fajar.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :   Jokowi Resmikan Program Perhutanan Sosial di Muara Gembong

“Lima tersangka diantaranya Encep Suherman, S.E, Derry Rismawan, S.Sos, M.Si, Chaerul Anwar S.Sos, M.Si, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan,” ujar Fajar.

Kelima tersangka diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat. (Rls/dunk)

Faktahukum on Google News