Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Oknum Kades Pesta Narkoba Jenis Sabu Digerebek Polisi

×

Oknum Kades Pesta Narkoba Jenis Sabu Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Banten, (faktahukum.co.id) – NA (52), seorang Kepala Desa di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam press release ungkap kasus narkotika di Mapolresta Tangerang, Rabu (31/3/21). NA ditangkap pihak Kepolisian Polresta Tanggerang, karena kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan beberapa waktu lalu.

Dengan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye, pria yang sudah sekitar 10 tahun menjadi Kepala Desa itu terjerat kasus narkoba usai digerebek Satresnarkoba Polresta Tangerang saat sedang berpesta sabu bersama lima orang temannya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum Kepala Desa itu bermula saat Satresnarkoba Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 19 Maret 2021, sekitar pukul 12.30 Wib.

BACA JUGA :   Belum Tetapkan Tersangka, Polres Lamandau akan Panggil RS Jumat Depan

“Dalam penggerebekan itu kita amankan enam orang tersangka yakni NA, JS, HR, MH, AN, SS,” ungkap Wahyu.

Selain mengamankan enam orang tersangka, lanjut Wahyu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, korek api modifikasi, dua unit handphone, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.

“Dari hasil pengembangan kemudian kita amankan satu tersangka lain juga berinisial AND alias Jayong yang merupakan pemasok sabu kepada NA dan temannya,” tambah Wahyu.

Sementara, atas perbuatannya itu Kades dua periode tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

BACA JUGA :   Ungkap Kasus Narkoba Polresta Bogor Kota Amankan Barang Bukti dan 17 Tersangka

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” jelas Wahyu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar Edy Sumardi.

Penulis: Putra. Editor: Ade’M.

 

Faktahukum on Google News