Buol.Sulteng (faktahukum.co.id)-Terkait Berita yang dilangsir media ini tepatnya 24 februari 2019 dengan judul berita “Oknum Kades diduga Tiduri Anak Santrinya” kades Negri lama (NELAM) berinisial IM (40) kini Berita acara pemeriksaan.(B.A.P) dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat reskrim Polres Buol Iptu Adji R Nugroho telah melimpahkan kasus oknum kades negeri lama ke kejaksaan (24/4/19)
Iptu Adji R Nugroho memberikan keterangan kepada awak media,Bahwa tersangka di tahan dan terhitung masa tahananya sejak tanggal 24 februari 2019,Dan perkara ini diduga kuat berdasarkan bukti bukti yang di kumpulkan dan keterangan dari saksi saksi tersebut.”ujarnya kasat reskrim polres Buol.
Oknum kades Negri Lama berinisial IM (40) telah menjalani masa tahanan sejak 24 februari 2019 di Polres Buol sulawesi tengah.”terangnya kasat reskrim melalui Watshap seluler ke awak media FHI.
Lanjut kasat reskrim Polres Buol,tersangka ditetapkan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus asusila tersebut yang diduga oknum kades ini telah banyak mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan utamanya dari keluarga korban dan dari komisi perlindungan dibawah umur dan komisi perlindungan perempuan.
Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat beratnya.(A.Nurpala./Fh02)