Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Oknum Jaksa Diduga Tipu Istri Napi Narkoba

×

Oknum Jaksa Diduga Tipu Istri Napi Narkoba

Sebarkan artikel ini

LHOKSUKON, (FHI) – Sudah jatuh tertimpa tangga “,itulah ungkapan yang menggambarkan apa yang dialami Yati Mawar binti M. Sabi istri dari Mus bin Ib warga Gampong Meue Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh yang tak lain, salahsatu terpidana 15 tahun dalam kasus narkoba.

Di dampingi Basri Koordinator YARA Aceh Timur, Yati mendatangi kantor Kejari Lhoksukon untuk mempertanyakan sekaligus menagih janji oknum jaksa yang berinitial Fah yang diduga telah mengelabui dirinya dan uang senilai Rp 50 juta.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Namun hingga pukul 18:00 WIB tak satu pun pimpinan Kejari Lhoksukon yang ditemui oleh Yati bersama pihak YARA, saat dicoba hubungi oknum jaksa FAH tidak bersedia mengangkat telepon dirinya.

Kepada Reporter, Yati yang di dampingi basri dari YARA Aceh Timur menceritakan jika suaminya pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 22 agustus 2017 telah memvonis 15 tahun 1 bulan kepada suaminya dan satu unit mobil Honda Accord warna merah No.PolBK-1077- KS beserta STNK miliknya juga disita oleh negara.

BACA JUGA :   Curi Onderdil Kendaraan, Dua Orang Pria Diamankan Polisi

Namun kedatangannya ke Kejari Lhoksuko yakni ingin meminta tanggungjawab serta janji oknum jaksa Fah yang telah meminta uang Rp 50 juta darinya pada 7 Agustus 2017 dengan dijanjikan suaminya akan mendapat keringanan hukuman serta mobil sedan miliknya aka dikembalikan setelah usai sidang.

Yati menyampaikan permintaan sang oknum jaksa tersebut dipenuhinya,dengan cara meminjam uang sanak keluarga akhirnya uang 50 juta yang diminta oleh oknum jaksa Fah terkumpul.

Beberapa pekan kemudian sebelum vonis dijatuhkan hakim, Yati dihubungi oknum jaksa tersebut dan diminta untuk segera menyerahkan uang tersebut kepadanya agar dapat segera diuruskan ke hakim soal ringan hukuman dan mobil sedan tersebut.

Yati dengan ditemani oleh adik dan anaknya yang masih dalam gendongan kembali berangkat dari medan tempat dirinya berdomisili saat ini menuju ke Lhoksukon dan menginap dirumah pakciknya yang tidak jauh dari kantor pengadilan lhoksukon.

BACA JUGA :   Oknum Guru SMKN Soppeng Divonis 10 Bulan Penjara

Esok hari nya tanggal 28/8/2017 kembali mendapat telepon dari oknum jaksa tersebut sekitar pukul 16:00 WIB yang meminta dirinya untuk segera mengantar uang 50 juta tersebut ke ruang kerja oknum jaksa Fah.

“ Kemudian saya permisi sama pakcek,saya bilang mau antar uang 50 juta agar ringan hukuman dan mobil dibalikin,sampai dikantor jaksa saya disuruh sendirian masuk ruang kerja pak Fah,” tuturnya

“Nah disitu saya kasih uang 50 juta,bapak itu bilang supaya saya tenang aja hukuman suamimu ringan dibawah 15 dan mobilnya boleh diambil kembali setelah selesai di vonis nanti,” ungkap ibu empat anak ini sambil menirukan ucapan janji sang oknum jaksa tersebut.

BACA JUGA :   Tipu Dua Lelaki, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

Namun belakangan saat di vonis suaminya 15 tahun satu bulan serta mobil sedan yang dijanjikan diperbolehkan untuk ambil kembali malah di sita untuk negara, hal ini membuat yati merasa dirinya dikelabui bahkan di bola-bola oleh oknum jaksa Fah yang sempat ditemuinya sebelum kedatangannya bersama YARA kemarin.

“ Begitu saya dengar vonis suami saya 15 tahun satu hari dan mobil disita negara lansung saya jumpai pak Fah namun beberapa kali dia menghindar,saya tunggui dekat mobilnya didepan pengadilan,” cetusnya

“Waktu sudah keluar sidang lansung saya tanya gimana janji bapak kemarin kenapa mobilnya disita negara,beliau jawab, oh saya gak tahu coba jumpai pak wahab hakim karena itu urusannya,saya Cuma urus orangnya saja,” ujar Yati menirukan jawaban, diterimanya saat meminta tanggungjawab janjinya setelah diberikan uang Rp 50 juta.(AR/Red)

Faktahukum on Google News