Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Oknum Aparat Desa Jadikan Lahan Negara untuk Sumber Pungli

×

Oknum Aparat Desa Jadikan Lahan Negara untuk Sumber Pungli

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Penggusuran dan penertiban Bangunan Liar (Bangli) para pedagang di atas tanah negara disamping Jl. Puri Harapan Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dua tahun silam dinilai sia-sia.

Kredibilitas Desa Setia Asih mulai dipertanyakan banyak pihak setelah bangli dan para pedagang kembali menempati lahan negara dan dijadikan lahan pungli oknum aparat desa.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kami bayar sewa sama aparat desa, tanpa diberikan kwitansi resmi, kami di kasih surat pernyataan untuk di tanda tangani diatas matrai oleh orang desa, intinya kalau nanti lokasi ini mau di pake pemerintah, kami harus siap untuk di tertibkan,” kata salah satu penyewa lahan yang minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (7/12/19).

BACA JUGA :   Kehadiran Personil Satgas TMMD Membawa Kebahagiaan Bagi Masyarakat

Tampak di pinggir jalan Puri Harapan bangunan liar (bangli) para pedagang dan penjual pohon tanaman mengisi lahan negara yang dulunya lokasi tersebut di tertibkan sehingga bersih dari bangunan liar dan pedagang.

Penggusuran dua tahun lalu mengakibatkan tangis pilu para pengusaha kecil yang bertahun-tahun mencari makan dilokasi tersebut hingga harus rela angkat kaki demi mentaati aturan pemerintah.

“Pemerintah harusnya tegas dong, dulu kami digusur padahal kami juga bayar sewa, masa sekarang di isi lagi sama pedagang, di sewa-sewain lagi, terus dulu di gusur-gusurin tujuannya untuk apa sebenarnya,” ucap Amir korban gusuran dua tahun lalu di lokasi tersebut.

Selanjutnya Ahmad (45) korban gusuran lainnya mengungkapkan,”Inilah bukti nyata, ini fakta kita bisa saksikan bersama, penggusuran penertiban bangunan liar di pinggiran kali waktu itu tidak ada artinya, sekarang mulai ada lagi bangunan liar dengan cara bayar sewa sama aparat desa,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Tower Milik Indosat Terancam Dibongkar

Sementara menurut Sekretaris Desa (Sekdes) H. Zainal Arifin ketika di konfirmasi klarifikasi terkait adanya bangunan liar dan pedagang di lahan tersebut menjelaskan dirinya tidak mengetahui secara detail jika lahan tersebut di sewakan oleh oknum aparat desa.

“Saya tidak tahu menahu dan siapa pelakunya aparat desa yang menyewakan itu, nanti kami kroscek, yang jelas itu bangunan liar dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun, karena itu dalam pengawasan PJT,” kata Sekdes HZ. Arifin singkat.

Macindy Praditha Ketua Umum LSM Kampak Mas RI menyikapi terkait hal tersebut dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dan berkeadilan.

“Pemerintah Desa Setia Asih harus memiliki ketegasan dan berprinsip dalam tata kelola pemerintahan, jika hal itu terjadi artinya pemerintah tidak memiliki perencanaan yang matang, adapun oknum aparat desa yang menyewakan lahan negara itu, jelas pungli,” tutur Ketum Kampak Mas RI.

BACA JUGA :   Dirgahayu HUT Gibas Ke 19 Meriah di Stadion Pakansari Kabupaten Bogor

Dia menambahkan,”Kepala Desa dan jajarannya harus berperan aktif dalam menjalankan sistem pemerintahan yang berkeadilan, jangan sampai setelah terjadi konflik sosial baru muncul, jangan pernah menganggap permasalahan itu kecil, harus sigap dan segera bersikap,” tambahnya.

H. Dede Firmansyah, S. Kep.,M.Si selaku Kepala Desa ketika hendak di konfirmasi klarifikasi terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan sulit untuk di temui dan ketika dihubungi via ponselpun tidak menjawabnya.

Penulis: Syam Hunter Editor: Adunk

Faktahukum on Google News