Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Oknum Anggota Gapoktanhut SBB Diduga Halangi Tugas Wartawan

×

Oknum Anggota Gapoktanhut SBB Diduga Halangi Tugas Wartawan

Sebarkan artikel ini

Lamandau – Salah satu oknum anggota Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB) diduga menghalang-halangi tugas salah satu wartawan perwakilan media Fakta Hukum Indonesia (FHI) yang bertugas di kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut terjadi saat wartawan FHI, M. Andreyanto melakukan peliputan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) regional Sukamara – Lamandau yang sedang melakukan pengukuran lahan di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK), Rabu (3/8/2022).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

M. Andreyanto mengatakan, pada saat peliputan tiba-tiba datang oknum anggota Gapoktanhut dengan nada keras, meminta pada kami (awak media) untuk mematikan handphone saat ingin mewawancarai Komisi I DPRD Lamandau Martius Maka.

BACA JUGA :   Pemkab Barut Dukung Program Survey Percepatan Penurunan Stunting

“Disela-sela itu Komisi I DPRD Lamandau meredakan situasi, sempat terdengar kata dangan mengatakan, aku disini ujung tombak dan kamu mau apa dan nyawa pun kupertaruhkan,” kata M. Andreyanto mengikuti ucapan oknum tersebut yang biasa disapa Aspar.

M. Andreyanto menjelaskan, Sesuai dalam pasal 18 Ayat 1 UU Pers itu dikatakan setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi.

“Dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” jelasnya.

M. Andreyanto menegaskan, bahwa dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

BACA JUGA :   PT SMG Laksanakan Vaksinasi Gotong Royong Menuju Indonesia Sehat

“Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut,”tegasnya.

Untuk diketahui, lahan di daerah tersebut diajukan oleh kelompok Tani Hutan Bantaran Sungai Liku untuk dijadikan perhutanan sosial dan Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang terletak di Desa Bunut dan Desa Persiapan Liku Mulya Sakti kecamatan Bulik Kab. Lamandau.

Hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut Anggota Dewan Komisi I DPRD Lamandau Martius Maka, KPHP regional Sukamara – Lamandau Titus dan ketua kelompok Tani Hutan Bantaran Sungai Liku berserta Anggota. (Ikbal / M. Andreyanto).

Faktahukum on Google News