Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Obon Tabroni Minta Revisi UU No.13 tahun 2003 Ditunda

×

Obon Tabroni Minta Revisi UU No.13 tahun 2003 Ditunda

Sebarkan artikel ini

Bekasi, (faktahukum.co.id) – Deputi Presiden FSPMI yang juga Vice Presiden KSPI Obon Tabroni meminta usulan pengusaha untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) meminta agar revisi terhadap UU Ketenagakerjaan ditunda.
Selasa, (25/6/19).

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti usulan pengusaha melakukan revisi UU Ketenagakerjaan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Obon Tabroni, selaku Deputi presiden FSPMI juga Vice Presiden KSPI menjelaskan,”Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele, sebab akan berdampak pada sekitar 80 juta buruh formal di Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam,”ujar Obon, yang juga dalam Pemilihan Legislatif 2019 lalu terpilih sebagai anggota DPR RI dari partai Gerindra.

BACA JUGA :   Pelepasan Purna Bakti Bupati Wajo Melalui Jalur Kehormatan

Ia melanjutkan,”Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasil ingin maksimal,”ucapnya.

Obon khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional .

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut terkait erat dengan kepentingan pengusaha dan buruh.

Ironisnya, saat ini isu yang kencang tersengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon.

“Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha,”tegas Obon.
(Hendriana).

Faktahukum on Google News