Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

NGO-JPK Desak Kejari Lamtim, Putuskan Para Korupsi BDH TH-2018

×

NGO-JPK Desak Kejari Lamtim, Putuskan Para Korupsi BDH TH-2018

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, (faktahukum.co.id) – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator wilayah Lampung Timur (Lamtim) dan Kota Metro, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim, agar segera melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan para tersangka siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah (BDH) kepada Karang Taruna Kabupaten Lamtim tahun 2018 yang saat ini prosesnya masih stagnan dan mandek di kejaksaan.

Untuk memastikan hukum berjalan sesuai ketentuan (Rule of Law), dan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan sama dimuka hukum (Before The Law) agar pemasalahan BDH ini perkaranya menjadi terang benderang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Selain itu, kasus korupsi masuk dalam katagori Kejahatan Luar Biasa (Extra Otdinary Crime), karena memiliki undang-undang tersendiri (Lex Spesialis) dan cara penanganannya juga harus dengan cara-cara luar biasa.

BACA JUGA :   Serah Terima Jabatan Camat Tanjung Raya Berlangsung Khidmat

Demikian ditegaskan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) NGO – JPK korwil Lampung Timur dan Kota Metro Eriyan Erme, didampingi Ketua bidang hubungan antar lembaga Achmad Zzohirri.S.Pd.I, dikantor sekretariat NGO-JPK di Jalan Kimas Putra No.25, Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur, Sukadana Ilir, Senin (10/08/20).

Eriyan Erme memaparkan, “Seharusnya kejaksaan Negeri Lampung Timur harus berpacu dengan waktu, untuk membuktikan progres pemberantasan korupsi agar berjalan sebagai mana yang didengungkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jangan sampai masuk angin ditengah perjalanan penanganan sebuah kasus hingga terjadi trust atau krisis kepercaayan (Crisis Confidence). Dan kekecewaan publik serta akan mencederai ‘Track Record’ Lembaga Korp Adhiyaksa. Karena tak mampu menghadirkan kinerja dengan baik,” katanya.

BACA JUGA :   Kota Bekasi Hadir Pada Rakerda Dekranasda Provinsi Jabar

NGO-JPK memberikan suport dan mendukung sepenuhnya kepada Kejari Lamtim untuk segera menuntaskan kasus dana hibah kepada Karang Taruna tahun 2018.

“jangan main-main dalam penanganan perkara apalagi kasus-kasus yang sudah dalam perhatian dan atensi lublik secara luas dan jangan pertaruhkan kredibilitas lembaga penegak hukum karena terkesan lamban bekerja,” ujar Ery.

Dalam waktu dekat ini, NGO-JPK Korwil Lamtim dan Kota Metro akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung, melalui Jaksa Muda bidang pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda pidana khusus (Jampidsus).

Serta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jam Intel), untuk turun langsung melakukan supervisi dan pengawasan ke Kabupaten Lampung Timur, serta akan tembuskan kepada Komisi Kejaksaan Nasional Ombudsman RI dan Komisi II DPR-RI disenayan,” paparnya.

BACA JUGA :   Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Gelar Pasukan Kesiapan Darurat Bencana Alam

NGO-JPK korwil Lampung Timur dan Kota metro Mewarning pihak kejaksan untuk melakukan action secepatnya.

“Kami Ingatkan pihak-pihak lain agar tidak meng-intervensi kasus ini, biarkan kejaksaan bekerja secara profesional dan Independent,” tutupnya.

 

Penulis: Albasid                                               Editor: Bonding cs

Faktahukum on Google News