Katingan-Kalteng, (faktahukum.co.id) – AR (45) Kepala Cabang (Kacab) sebuah Koperasi bernama Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Unit Gabungan Terpadu Nusantara (UGTN), nekat menggasak uang tunai dan membakar kantornya.
Diduga sakit hati karena gajinya dipotong dari 10 juta menjadi 4 juta per bulan membuat AR gelap mata. AR nekat menggasak uang tunai senilai 1,2 milliar, gelang emas 15 gram dan menggondol buku tabungan bersaldo 5,8 juta milik perusahaan yang dipimpinnya.
Guna menghilangkan jejak, AR membakar kantor tempatnya bekerja setelah mengambil semua barang berharga dari dalam brankas. yang beralamat di Desa Kereng Pangi, Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah,
Namun, sandiwara AR terbongkar berkat kerja keras jajaran Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaku pencurian tersebut ternyata AR (45) yaitu tidak lain adalah Kacab BMT-UGT Nusantara Kereng Pangi, dirinya mencoba membakar tempat dan kantor koperasi untuk menghilangkan jejak agar seolah-olah terjadi kebakaran.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah kota Palangka Raya saat beralasan mengantar istrinya berobat,” kata Kapolres saat menggelar press conference, Kamis (22/4/2021).
Modus operandinya, kata Andri Siwan Ansyah dengan membakar gedung kantor Koperasi BMT UGT Nusantara.
Salah seorang saksi, karyawan koperasi bernama Imansyah Saputra, yang melihat kepulan asap dari kejauhan, langsung memberitahukan kejadian itu kepada Kacab. Lalu mereka berdua bersama-sama menuju kantor.
Setibanya di kantor koperasi, Imansyah langsung melakukan pengecekan ke dalam kantor tersebut.
Dirinya tiba-tiba berteriak “Maling..Maling” karena pada saat itu kondisi brankas terbuka, apalagi isi berangkas berupa uang dengan total sekitar Rp 1,2 Miliar lebih, Emas 15 gram dan buku tabungan BRI milik Kantor koperasi dengan saldo kurang lebih Rp 5.8 Juta sudah tidak berada ditempatnya lagi.
“Dari hasil olah TKP serta diperolehnya bukti petunjuk, Penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau mengelabui aparat Kepolisian,” jelas Kapolres.
Saat di rumah pelaku, tim penyidik kembali melakukan interogasi terhadapnya dan akhirnya pelaku AR mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku memberitahukan dimana menyimpan barang bukti uang yang dicurinya.
Uang tersebut disimpan pelaku di rumahnya. Tim langsung menuju tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Berdikari gang Anugrah Rt.10 Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp. 1.239.541.000 yang disimpan diatas partisi plafon rumah di ruang tamu dan satu gelang emas seberat 15 gram yang disimpannya dalam kaleng bekas cat.
“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumantujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Dalam kegiatan Konferensi pers dihadiri Wakapolres Katingan, Kompol Hemat Siburian, S.H., Kasatreskrim Ipru Adhi Heriyanto, S.H., dan perwakilan Koperasi Muhammad Rahmat Arjadi serta Anggota Koperasi.
Penulis : Dany Yuswanto. Editor : Ade’M