Serang, Banten – Nekat mengedarkan obat keras jenis hexymer dan tramadol tanpa ijin edar, DN (23) diciduk Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Ia ditangkap pada Kamis (19/11/2022).
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti sebanyak 445 butir obat jenis tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan dan satu unit handphone milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku DN ditangkap pada Kamis (19/11/2022) di rumahnya di wilayah Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata Michel, Kamis (24/11/2022).
Michael menjelaskan dalam penangkapan yang dilakukan tersebut didapat barang bukti berupa 335 pil jenis hexymer, 110 jenis tramadol, uang hasil penjualan dan 1 unit Handphone.
“Dari keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang,” jelas Michael.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara,” tutup Michael. (Putra).