Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Nasib Nenek Lansia Hidup Sebatang Kara,  Tinggal di Tanah Milik Tetangga

×

Nasib Nenek Lansia Hidup Sebatang Kara,  Tinggal di Tanah Milik Tetangga

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Hidup sebatang kara dirasakan Nenek bernama Arti warga Kampung Cipeuris, Rt 01 Rw 01 Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Diusianya yang telah menginjak 76 tahun, Nenek Arti mulai merasakan kesunyian dan penuh kehampaan bukan saja karena tidak dikaruniai anak, akan tetapi hal itu terasa, semenjak ditinggal suaminya yang telah berpulang ke Rahmatullah.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Terkadang dia teringat sang suami, Nenek Arti, hanya bisa tertegun diam sesekali mengenang masa – masa indah penuh kebahagiaan tatkala dia hidup dan tinggal bersama sang idaman hati suami tercinta.

Kini kenangan itu dirasakannya telah sirna seiring waktu berlalu, dan dirinya pun hanya bisa berdoa, agar semua amal baik suaminya diterima Allah SWT, Amin YRA.

BACA JUGA :   Gas LPG 3Kg Langka, DPK-UKM Monev Agen Diwilayah Cicurug

Tak terasa waktu pun berlarut, mulai siang hari hingga menginjak senja, mengawal awak media di rumah Nenek Arti, Selasa (28/7/20).

Kepada awak media, Nenek Arti begitu banyak bercerita mulai dari kisah mudanya sampai kepada dirinya berumah tangga, hingga dia hidup dan tinggal sebatang kara.

“Ya beginilah nasib hidup saya, tinggal di sini di rumah ini hanya seorang diri suami sudah lama tiada dan saya juga tidak punya anak”, ungkapnya.

Nenek Arti mengaku, prihatin dalam menjalani kehidupan kesehariannya, bahkan untuk sekedar makan saja dirinya hanya menerima pemberian dan belas kasih tetangga.

“Sehari-hari saya bisa makan cuma pemberian para tetangga yang merasa kasihan, dan saya juga berusaha mengumpulkan barang rongsokan seperti botol bekas aqua, kardus, besi atau apa saja yang sekiranya bisa terjual,” kata Nenek Arti.

BACA JUGA :   Pemkab Barut Terima DIPA dan Daftar Alokasi Transfer TA 2023

Nenek Arti, juga mengatakan, ketika dirinya merasakan kesulitan menjadi pemulung rongsokan, dia pun berusaha mencari nafkah memenuhi kebutuhan dengan cara berkeliling kampung mendatangi rumah-rumah minta belas kasihan warga.

“Sedih Pak, kalau saya ceritakan sebenarnya,” imbuhnya dengan menarik nafas sambil sesekali mengusap air mata di kedua pipinya. Awak media pun turut terbawa haru penuh kesedihan seperti apa yang dirasakan Nenek Arti.

Disinggung perhatian Pemerintah Desa Padaherang, Nenek Arti menjelaskan, kalau dirinya belum mendapatkan bantuan uang dari desa. Tapi kata dia, dirinya suka mendapatkan bantuan beras 5 liter dari RT dan pernah menerima bantuan untuk rumah sebesar Rp 6 jt, yang dikelola tetangganya.

“Alhamdulillah Pak karena bantuan untuk rumah itu, Gubuk saya tidak terlalu memprihatinkan dari sebelumnya, walaupun gubuk ini berdiri bukan di tanah sendiri melainkan di tanah milik tetangga” terang Nenek Arti, seraya mengatakan, dirinya sebenarnya dulu pernah memiliki tanah peninggalan suaminya, namun tanah tersebut diambil saudaranya.

BACA JUGA :   Wabup Barut Sambut Dandim 1013 Muara Teweh Baru

Sungguh iba menyaksikan kehidupan yang dijalani Nenek Arti, begitu berat beban hidup yang dipikulnya hanya untuk memenuhi kebutuhan sendirinya pun dia harus berjibaku sebagai pemulung meski sesekali Nenek Arti, harus mengemis menunggu belas kasih dermawan.

Semoga pemerintah bisa mengemban amanahnya sesuai dengan aturan, menjalankan segala sesuatu yang telah diatur oleh undang-undang.

Seperti Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

Penulis: Dede/Tim. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News