Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Nadalsyah Terima Opini WTP ke-5 Atas LKPD Kabupaten Barito Utara

×

Nadalsyah Terima Opini WTP ke-5 Atas LKPD Kabupaten Barito Utara

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya. Kalteng (faktahukum.co.id)
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara bersama-sama 6 Kepala Daerah dan Jajarannya menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (21/5/19).

Acara penyerahan LHP 7 kabupaten yakni Kabupaten Barito Utara, Kapuas, Gunung Mas, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Timur, dan Barito Selatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana, SE,MM,Ak,CA di hadiri juga oleh Ketua/Wakil Ketua DPRD dari 7 Kabupaten.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI, Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa tujuh kabupaten yang menerima laporan hasil pemeriksaan pada hari ini, semua mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia mengapresiasi atas kerja keras masing-masing pemerintah daerah, terkhusus pada Kabupaten yang menerima Opini WTP yang kelima.

BACA JUGA :   GMDM Tandatangani PKS dengan Bapas Kelas l Tanggerang

“Pada Pemerintah Kabupaten yang menerima Opini WTP kelima kalinya, pada pemeriksaan kemarin salah satunya pada Barito Utara, kami (BPK RI Perwakilan Kalteng) telah mengirimkan tim yang terbaik, yang sangat teliti, hasilnya tetap WTP,” jelas Ade.

Menurutnya, untuk meraih Opini WTP yang kelima kalinya secara berturut-turut tidaklah mudah. Ia juga berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten yang menerima opini WTP agar tidak terlena atas Opini yang didapat sehingga dapat menyebabkan peringkatnya turun.

“Pada beberapa kabupaten, masalah sedikit tidak langsung di recovery, sehingga tiap tahun masalah yang ada terus meningkat. Hal ini menyebabkan melebihi batas toleransi, sehingga peringkat turun,” tutup Ade.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mewakili 7 kabupaten dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah memberikan masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Dimana BPK telah melakukan audit terhadap LKPD melalui pemeriksaan intern tanggal 6 Februari sampai 12 Maret 2019 dan pemeriksaan audit rinci dari tanggal 28 Maret sampai 26 April 2019.

BACA JUGA :   Atak Swara, Asal Kalimantan Gelar Aksi Sosial di Kendari

“Karena kelemahan dan kekurangan kami dalam menyusun LKPD sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan ke depan,” jelas H. Nadalsyah.

Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, disusun rencana aksi yang telah dibahas dalam rapat bersama Tim BPK di Kantor BPK tanggal 15 Mei 2019.

“Selama proses audit hingga penyerahan LKPD, bila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pinta Bupati Barito Utara mewakili 7 kabupaten.

Demi perbaikan kedepannya dan kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang, Bupati Barito Utara mengharapkan agar dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Untuk audit LKPD Tahun 2019 yang akan datang, dimana ada keterbatasan waktu, pada prinsipnya Kabupaten Barito Utara dan kabupaten lain yang hadir pada hari ini, siap untuk lebih cepat menyampaikan LKPD Unaudited TA.2019,” tutup H. Nadalsyah.

BACA JUGA :   Perusahaan Puluhan Tahun Berdiri, Warga Bantar Gadung Tuntut Hak

Hasil dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang diserahkan, Kabupaten Barito Utara bersama-sama dengan Kotawaringin Barat dan Timur memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya, sedangkan Kabupaten Gunung Mas, Kapuas dan Barito Timur memperoleh Opini WTP ketiga kalinya dan Kabupaten Barito Selatan memperoleh Opini WTP untuk kedua kalinya.(@lie/Kmf)

Faktahukum on Google News