Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Musrenbang Desa Petarikan, Diduga Gagal Wakili Suara Warga

×

Musrenbang Desa Petarikan, Diduga Gagal Wakili Suara Warga

Sebarkan artikel ini

Sukamara, (faktahukum.co.id) – Musyawarah Rencana Bangunan Desa Petarikan diduga tidak transparan, warga menilai ada tahapan yang tidak dilaksanakan oleh pemerintahan desa,”Ada tahapan yang dilangkahi, salah satunya pra musrenbang,”kata salah satu warga inisial KT, Senin, (21/01/19).

KT  mengatakan,”Musrenbang yang diadakan oleh desa hanya di hadiri oleh masyarakat sekitar 30 orang lebih saja itupun sudah termasuk tamu undangan dari kecamatan dan kabupaten,”ujarnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Jumlah masyarakat Desa Petarikan hampir mencapai 600 lebih jiwa yang memiliki hak pilih,”Warga tidak mau menghadiri Musrenbang hanya dijadikan penonton, contohnya tahun 2018 segala kegiatan pembangunan dari dana ADD dan DD itu  masyarakat tidak mengerjakan,”ucap KT.

BACA JUGA :   Brigjen TNI Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Dukung Penuh Program PMI

Padahal itu, Dia melanjutkan,”Dana milik kami dan pekerjaanpun adalah pekerjaan kami, tapi Kepala Desa malah memberikan pekerjaan itu/ menjual pada pihak luar yang bukan warga Desa Petarikan untuk mengerjakannya, kami menilai masyarakat dan TPK hanya atas nama atau topeng,”tuturnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Petarikan Kirman menjelaskan,”Dalam Musrenbang rencana kegiatan itu bisa dirubah atau diperbaiki bila ada kegiatan tambahan dan terkait undangan sudah disebarkan kesemua lembaga yang ada di desa tapi banyak yang tidak datang, saya tidak tahu alasannya  dan kemungkinan besar banyak kesebukan di luar,”jelas Kades.

Selanjutnya Camat Sukamara, Zainuddin mengatakan,”Pramusrenbang sudah dilaksanakan sebelum Musrenbang (21/01/19) dan yang menjadi fokus usulan sesuai dengan Visi-Misi Bupati yaitu tentang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,”kata Zainuddin.

BACA JUGA :   Ada Keterlambatan Penyaluran Bansos Bulan Maret 2021, Ini Penyebabnya

Acara Musrenbang di hadiri SOPD diantaranya PUPR, PERKIM, DSPMPPPA, Kelautan Perikanan. (Alkadi)

Faktahukum on Google News