Pandeglang, Banten – Pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) yang dilaksanakan di kampus Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (STKIP)Â Mutiara Banten di Jalan Stadion Badak, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, Banten dibubarkan secara paksa.
Acara yang bertujuan untuk membuka gerbang musyawarah menuju organisasi demokrasi serta membentuk pemimpin berkarakter, berani dan berintegritas tinggi demi kemajuan organisasi kampus tersebut tidak berjalan sesuai dengan prosedur persidangan bahkan dibubarkan secara paksa oleh penyelenggara Musyawarah tanpa sebab yang jelas. Kamis (8/12 /2023).
Muktaf Sulaeman salah satu peserta mengatakan, sangat menyayangkan pembubaran acara MUSMA secara paksa oleh panitia penyelenggara, di awal juga sudah melihat adanya kejanggalan pada saat masuk forum persidangan yang dilakukan oleh penyelenggara MUSMA dimana sebagian mahasiswa dikeluarkan tanpa alasan yang jelas.
“Dari awal masuk ke forum persidangan sudah terlihat adanya kejanggalan, hal ini jelas sangat keliru mulai dari draf, serta Pimpinan sidang yang tidak paham konteks persidangan,” kata Muktaf. Jumat (9/12/2022).
Muktaf Sulaeman sebagi peserta sidang sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan panitia penyelenggara, karna perlu diketahui bahwa MUSMA ini merupakan musyawarah perdana yang diselenggarakan oleh seluruh Mahasiswa Stkip Mutiara Banten.
“Hal ini membuktikan bahwa penyelenggara Musyawarah Mahasiswa tidak ada kesiapan dan perlu adanya evaluasi yang dilakukan oleh penyelenggara MUSMA,” ujarnya.
Di tempat yang sama Ahmad Aldi saat ditemui media selaku peserta sidang yang dikeluarkan secara paksa, memberikan saran pada seluruh penyelenggara Musyawarah Mahasiswa agar penyelenggara dan peserta memahami prosedur persidangan sehingga dapat memberikan solusi atas keberlangsungan MUSMA dan membentuk sistem birokrasi yang baik.
“Bagaimanapun konsitusi yang dibahas di MUSMA ini menjadi acuan untuk menjalankan miniatur state Kampus STKIP Mutiara banten,” pungkasnya. (Putra).