Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Murid SMPN 3 Blangkejeren Alami Trauma, Diduga Akibat Ditampar Kepsek

×

Murid SMPN 3 Blangkejeren Alami Trauma, Diduga Akibat Ditampar Kepsek

Sebarkan artikel ini

Gayo Lues-Aceh, (faktahukum.co.id) – Seorang murid SMPN 3 Blangkejeren, mengalami trauma, dan mendapatkan perawatan insentif diduga akibat tindakan premanisme, “Penamparan” yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negri 3 Blangkejeren yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Gayo Lues.

Menurut keterangan Lusi, yang merupakan Bibi kandung murid tersebut, kejadian ini terjadi pada hari Kamis (14/1/21) di sekolah sekira Pukul 10:30 Wib.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Di bagian telinganya terdapat memar, akibat ditampar Kepsek tersebut, membuat keponakan saya trauma secara psikis,” katanya kepada sejumlah awak media dirumahnya, Sabtu (16/1/21).

Lusi mengungkapkan, bahwa, anak dari abang kandungnya tersebut mungkin melakukan kesalahan sehingga pantas mendapatkan hukuman, namun ia menolak jika dilakukan tindakan yang berunjung pada kekerasan.

“Saya tidak bisa terima, yang bersangkutan harus tanggung jawab, saya sudah meminta uang denda Rp. 200 juta sebagai efek jera, tapi tidak disepakati, gara gara kejadian itu anak kami psikologisnya jadi terganggu dan takut masuk sekolah pun,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Pengedar Pil PCC di Pulpis Bidik Kaum Pelajar, Dinkes Omptimalkan Sarkes

Lusi juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kami laporkan ke Polisi pada hari Kamis (14/01/2) habis ashar untuk ditindaklanjuti, namun pihak Polisi mengarahkan untuk melakukan upaya damai secara kekeluargaan,” paparnya.

Selain itu, untuk saat ini sudah ada upaya damai secara kekeluargaan namun belum disepakati secara sah.

“Sudah dibuat kesepakatan tertulis, namun belum kami tandatangani, masih menunggu abang saya pulang dari Aceh Tenggara untuk melakukan rapat keluarga agar bisa mengambil kesimpulan apakah kesepakatan tersebut bisa diterima atau tidak,” imbuhnya.

Dihari yang sama, Kepala Sekolah SMPN 3 Blangkejeren saat dikonfirmasi mengakui adanya terjadi insiden pemukulan, terhadap siswanya itu. Namun bukan di bagian telinga tapi punggung siswa tersebut.

BACA JUGA :   Dianggap 11 Tahun Kelola Pasar Induk Kemang Bogor Tanpa Kontrak, PT. Galvindo Ampuh Dilaporkan Ke Presiden

Ia menjelaskan, murid tersebut dihukum akibat berkeliaran keluar masuk saat jam sekolah.

“Ada tiga orang yang saya hukum, tapi saya anggap ini bukan kekerasan, hanya tindakan tegas agar murid-murid saya disiplin, inikan mendidik,” jelasnya.

Menyoal upaya damai, Kepala Sekolah tersebut mengaku, sudah melakukan berbagai upaya agar masalah ini selesai secara kekeluargaan.

“Kita ingin jalan terbaik saja, jika sakit kita obati, sesuai dengan perjanjian yang sudah kami tulis,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua PGRI Gayo Lues, Selamat, menilai kasus seperti ini sebisa mungkin diselesaikan secara damai, dan kekeluargaan, jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk kedepannya.

“Nanti yang kita takutkan para guru pun mulai tidak berani mendisplinkan siswanya akibat takut dilaporkan,” imbuhnya.

Selamat, sangat berharap kedua belah pihak saling introspeksi diri, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama.

BACA JUGA :   Disinyalir Langgar Peraturan, Desa Menduran Dibiarkan Tanpa Sanksi Apapun

“Saya kira damai dan diselesaikan secara kekeluargaan lebih baik, begitu kira-kira, saling memaafkan,” harapnya.

Untuk menanggapi hal tersebut. Kelakuan seorang tenaga pendidik tidak semestinya melakukan tindak premanisme terhadap didikannya.

Apalagi seorang Kepala Sekolah tentunya menyampaikan pengarahan yang terbaik untuk anak didikan nya. Dan perlu juga di ketahui Informasi tambahan, Pasal 54 UU 35/2014 Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, Aparat Pemerintah, dan/atau masyarakat.

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Penulis: Rauf Ariga.      Editor: Ade’ M.

Faktahukum on Google News