Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

MPP Kota Padang Diresmikan, Tingkatkan Kemudahan Urus Perizinan

×

MPP Kota Padang Diresmikan, Tingkatkan Kemudahan Urus Perizinan

Sebarkan artikel ini

Padang (faktahukum co.id )- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Syafruddin, menyampaikan, Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan langkah nyata pemerintah untuk mempermudah segala perizinan masyarakat.

“Kita meyakini pada Blok III Lantai 4 di komplek Pasar Raya Padang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena selain lokasi yang strategis juga akan dibebaskan biaya parkir gratis,” ujar Menteri Syafruddin usai peresmian MPP di Padang, Kamis, (27/12/18).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut, Manpan RI, Dasar hukum dibangunnya MPP Kota Padang ini adalah Peraturan Menteri PANRB No. 23 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik, dan Keputusan Menteri PANRB No. 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Percontohan Mal Pelayanan Publik. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, salah satu lokasi yang ditetapkan adalah Kota Padang.

BACA JUGA :   Pedagang Es di Lubuk Linggau Raup Untung Jutaan Rupiah Saat Pesta Rakyat Empat Lawang

Wakil gubernur Nasrul Abit, dalam himbauannya menyampaikan bahwabahwa kepada pemerintah tingkat kabupaten/kota di Sumbar untuk segera menyediakan Mal Pelayanan Publik di daerahnya.

“Padang sudah memulai”kata Gubrnur.”Daerah lain yang memang pemohon layanannya padat, selayaknya juga membangun Mall seperti ini. Misalnya, Bukittinggi. Tapi juga harus disiapkan srana prasarannya, karena pakai sistem elektronik,”ujar Nasrul Abit.

Sementara itu, Wali Kota Padang melalui Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Padang, Rudy Rinaldy, mengatakan, pihaknya mengakui dengan adanya MPP merupakan wujud nyata untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Adanya MPP adalah salah satu pembenahan kita pelayanan publik yang berkualiatas dan cepat sesuai kemajuan zaman, karena dengan kemajuan tersebut semua pihak mengingkinkan pelayanan publik yang cepat dan nyaman,”ujar Rudi Rinaldy.

BACA JUGA :   Lahir Mitos di Kep Selayar, Ikan Bile Bile Akan Bawa Bencana

Dijelaskan, Rudi Rinaldi, ada sejumlah instansi vertikal yang siap melayani masyarakat Kota Padang. Instansi tersebut adalah Polres Kota Padang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PDAM, Kementerian Agama Kota Padang, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Keimigrasian, PT. Jasa Raharja, PT. PLN, Bank Nagari, Bank BNI, Dinas Kesehatan Padang Surat Izin Praktek dan sebagainya menyatakan niatnya bergabung.

“Kita telah melakukan uji coba instalasi jaringan internet yang terpasang di MPP Kota Padang,”ujar Rudi mengakhiri. ( Fir/Hen )

Faktahukum on Google News