Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Miris! Terminal AKAP di Bengkalis Tak Berfungsi Warga Minta Bupati Segera Aktifkan

×

Miris! Terminal AKAP di Bengkalis Tak Berfungsi Warga Minta Bupati Segera Aktifkan

Sebarkan artikel ini

Bengkalis – Terkesan menghamburkan uang rakyat, bangunan terminal angkutan antar provinsi (AKAP) terletak di Jalan Pipa Air Bersih Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang dibangun sekitar tahun 2013 lalu hingga saat ini tidak terfungsikan dan tidak ada manfaatnya sama sekali bagi masyarakat di sini.

Sudah empat Bupati yang memimpin daerah ini, mulai dari Bupati Samsu Rijal, Bupati Herlian Saleh, Bupati Amril Mukminin hingga Bupati sekarang Kasmarni S.Sos.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Bangunan terminal itu tidak difungsikan sama sekali bagaikan seonggok bangunan tua yang dihuni berbagai hantu, dan tidak menututup kemungkinan tempat itu dijadikan tempat mesum bagi pasangan muda mudi yang singgah di situ.

BACA JUGA :   Antisipasi Penularan Wabah PMK Kapolsek Mandalawangi Cek Hewan Ternak

Begitu keterangan dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya di media ini, yang bertempat tinggal di sekitar terminal saat ditemui di rumahnya, pada Senin (17/10/22) .

Beliau juga menuturkan, terminal AKAP yang telah menghabiskan Miliyaran rupiah uang rakyat itu terlihat terlantar dan tidak tau apa masalahnya, dan kenapa hingga saat ini tidak dimanfaatkan dan terkesan terjadi pembiaran sayang sekali uang rakyat itu,” begitu ujarnya.

Menurutnya, kalau terminal ini terfungsikan sangat membantu perekonomian masyarakat di sini, karena banyak kegiatan yang dapat dilakukan dan terciptanya lapangan kerja bagi warga Tempatan.

Dirinya juga minta kepada Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni S.Sos untuk mengaktifkan terminal
tersebut.

BACA JUGA :   DLH Kota Cirebon Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Sampah

Dari pantauan awak media di lapangan bangunan tersebut benar terlihat tidak terurus, kumuh dan kotor. Alangkah sayangnya bangunan itu jika dibuatkan bangunan lain mungkin lebih bermanfaat bagi masyarakat.
(Hermansyah/Apansari )

Faktahukum on Google News