Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Miris, Program Bantuan Covid-19 Diduga Dipotong Agen Rp50 Ribu

×

Miris, Program Bantuan Covid-19 Diduga Dipotong Agen Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) –Program bantuan Covid-19 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, sebesar Rp500 ribu diduga dipotong Rp50 ribu oleh agen e-Warong sebagai penyalur bantuan tersebut.

Warga Desa Montor, Kecamatan Pagelaran Ibnu Koim mengatakan, dalam bantuan tersebut pihaknya hanya menerima bantuan Rp450 ribu. Bahkan, kata dia, pihaknya tidak diberikan penjelasan terkait pemotongan bantuan tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kami hanya menerima Rp450 ribu, karena hanya diberitahu dengan dibebankan untuk administrasi Rp10 ribu, bahkan kami tidak diberitahu kalau kami harusnya mendapatkan bantuan Rp500 ribu, tetapi ada yang memberitahu kalau dapatnya bantuan tersebut sebesar Rp500 ribu, terus kemana sisanya,” kata Ibnu, Ahad (6/9/20).

BACA JUGA :   Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Travel Jual Tiket Pesawat Murah

Tetapi, kata Ibnu, pihaknya melihat dari struk bank tersebut telah diambil sebesar Rp490 ribu, bahkan untuk admin bank BNI itu sebesar Rp6.500.

“Kalau dari struk berarti itu telah ditarik semua oleh agen, bahkan ketika ditanyakan saldonya masih ada. Padahal kalau liat dari struk itu semuanya sudah di tarik,” tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh warga Desa Montor, Kecamatan Pagelaran Dede Aman, pihaknya mendapatkan pemotongan sebesar Rp50 ribu oleh agen e warung.

“Ia sama, kami juga di potong Rp50 ribu. Kami hanya mendapatkan Rp500 ribu dipotong lagi Rp50 ribu,” tuturnya.

Sementara itu Oji Agen e-Warong Ibu Eli sebagai penanggung jawab bagi 824 KPM untuk tiga desa yaitu Desa Senang Sari 274, Sindang Laya 265, dan Desa Montor 285 KPM berkilah, kalau bantuan covid 19 tersebut pihaknya tidak melakukan pemotongan. Sebab, katanya, bantuan tersebut hanya di potong untuk administrasi bank.

BACA JUGA :   Tipu Keluarga Korban yang Terjerat Kasus Hukum, KN Ditangkap Polisi

“Kalau sisa uangnya ada di ATM KPM, memang kalau Rp10 ribu itu untuk administrasi bank. Kalau untuk sisanya nanti itu bisa diambil oleh KPM ada di ATM banknya,” ucapnya.

Sementara itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Pagelaran, Irsad, ketika dihubungi melalui telepon selulernya beberapa kali dalam keadaan tidak aktip, begitupula denga Camat Pagelaran Kholil di hubunhi melalui telpon selulernya dalam keadaan tidak aktif.

Penulis: Putra/Tim. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News