Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Barut Gelar Media Gathering

×

Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Barut Gelar Media Gathering

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh.(faktahukum.co.id)
Guna meningkatkan hubungan baik dan sinergi dengan awak media serta meminimalisir pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan media gathering dengan mengundang wartawan, tokoh masyarakat, mahasiswa, di aula kantor Bawaslu setempat, Senin (8/4/19).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Barut H. Alamsyah, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Barut M. Iman Topik, Ketua PWI Kabupaten Barut (non aktif) Roby Cahyadi serta anggota Bawaslu Barut lainnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam paparannya, H. Alamsyah mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan media gathering ini untuk meningkatkan sinergi dengan pihak media/wartawan dan juga Dinas Kominfosandi Barut, sehingga tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan wartawan sebagai penyampaian informasi ke publik bisa sinkron dan dapat menekan sengketa maupun pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA :   DPRD Barut Pertanyakan Pembangunan Jembatan Sikan-Maranen

“Dengan terbangunnya komunikasi yang baik dengan pihak media, diharapkan dapat turut mendukung pengawasan untuk suksesnya penyelengggaraan Pemilu, khususnya di Kabupaten Barito Utara ini,” kata Alamsyah.

Menurutnya, sejauh ini Bawaslu sudah menyiapkan satu orang pengawas yang sudah dilatih untuk tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), di desa atau kelurahan juga ditetapkan satu orang pengawas dan di tiap kecamatan ada tiga orang anggota Panwaslu. Namun semua itu dirasa belum cukup untuk menangani semua persoalan-persoalan yang mungkin terjadi tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat maupun awak media.

“Intinya, bagaimana kita bisa bersinergi untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, dengan cara memberikan informasi ke masyarakat sehingga aduan maupun laporan sengketa Pemilu dapat diminimalisir,” tegasnya.

BACA JUGA :   Kusnandar Pemdes Wonua Sari Utamakan Kepentingan Umum Wujudkan Desa Maju Konsel Hebat

Sementara, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Barut M. Iman Topik mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, awak media/wartawan khususnya yang tergabung di PWI Barut dapat lebih akurat dalam menyampaikan suatu pemberitaan dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas/hoax.

“Di era keterbukaan seperti saat ini, peran media sangat penting, baik itu media cetak, online, elektronik maupun radio, terlebih lagi media sosial karena sangat mempengaruhi kehidupan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Jadi mari kita sama-sama menangkal penyebaran berita bohong atau hoax,” tutur Kadis Kominfo dan Persandian.

Hal senada juga disampaikan Ketua PWI Kabupaten Barito Utara (Barut) Roby Cahyadi. Dalam paparannya, ia menjelaskan fungsi pers adalah untuk menginformasikan, mendidik, menghibur serta mengawasi atau menjadi kontrol sosial, hal ini sesuai pasal 6 Undang-undang Pers yang menyebutkan funsi pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal berkaitan kepentingan umum.

BACA JUGA :   Kelurahan Atung Bungsu Sosialisasikan tentang Bahaya Narkoba

“Sinergitas kinerja pers dan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu merupakan langkah yang positif, tetapi dalam melakukan pengawasan, wartawan tetap mengedepankan tugas dan fungsinya sesuai kode etik jurnalistik,” pungkasnya.(@lie)

Faktahukum on Google News