Sukabumi, (faktahukum.co.id) – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melakukan penyemprotan Disinfektan diarea Pasar Parungkuda dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati No 442 1985.4/Dinkes tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona/covid 19. Selasa, (24/3/20).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Ir. Lukman Sudrajat kepada faktahukum.co.id mengatakan, hal ini merupakan tahapan upaya untuk meminimalkan resiko penyebaran virus corona yang salah-satunya dengan menyemprotkan Disinfektan pada kendaraan/angkutan umum, penumpang dan sopirnya yang masuk ke terminal Type-C .
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan di 4 titik diantaranya Terminal Pasar Sukaraja, Lembur Situ, Cibadak, dan Parungkuda, kegiatan keliling ini akan dilakukan setiap minggunya ketitik yang berbeda”, katanya.
Lebih lanjut Kadishub mengungkapkan, penyemprotan tersebut sebagai langkah edukasi dan ajakan bagi masyarakat, terutama untuk melaksanakan hidup bersih dan sehat, karena yang terpenting proteknya dari diri pribadi masing-masing, ungkapnya.
Selain itu Kadishub menghimbau, “agar senantiasa mengikuti anjuran Pemerintah seperti menjalankan pola hidup sehat, menjaga kebersihan, dan untuk saat ini masyarakat dianjurkan untuk tinggal dirumah dulu, kalau tidak sangat penting/urgent lebih baik tidak keluar rumah dulu”, ujar Kadishub.
Penulis: Ichsan Editor: Adunk