Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Miliki Narkotika, Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamandau

×

Miliki Narkotika, Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamandau

Sebarkan artikel ini

Lamandau – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalteng membekuk tiga orang Pria berinisial MA (43), AR (35), dan CM (33) yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau Polda Kalteng Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K., melalui Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Aipda Sutrisno, S.H., mengatakan, para tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 03.30 Wib.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Waktu itu, kami mendapatkan informasi bahwa ada satu unit kendaraan roda empat melaju dengan kencang menuju Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau. Mendapatkan informasi tersebut, kami dari Satresnarkoba langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan tersebut beserta dua orang laki-laki di dalamnya berinisial AR dan CM di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di kilometer 18,” kata Sutrisno, Selasa (22/3/22/2022).

BACA JUGA :   Dua Pelaku Rampok Uang Nasabah, Akhirnya Mendekam Dalam Jeruji Besi Polres Mesuji

Lanjutnya, dan setelah diinterogasi serta dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua orang tersebut baru saja menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan seorang laki-laki berinisial MA di Mess Tempat MA bekerja.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju mess tempat MA bekerja dan berhasil mengamankan MA, selain itu juga ditemukan satu paket sabu di dalam kamar MA yang disimpan di dalam kotak handphone.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram berikut barang bukti lain, berupa satu buah rangkaian bong, korek api, handphone, kendaraan roda empat serta kotak handphone yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.

BACA JUGA :   Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal

Sutrisno menegaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tegasnya. (M. Andreyanto/Ikbal).

Faktahukum on Google News