Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id)
Karena kedapatan memiliki dan menyimpan 11,48 gram narkotika jenis shabu-shabu, Jamal (30) warga jalan Flores Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) diringkus polisi. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barut bersama barang bukti sabu 11,48 gram, Senin (1/6/20) malam.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Selasa (2/6/2020) pagi mengatakan, satuannya menangkap Jamal di Jalan Srikaya RT 01, Kelurahan Lanjas pada Senin pukul 23.30 WIB, karena diduga kuat menjual narkotika jenis sabu.
“Saat diringkus, tersangka Jamal menyembunyikan barang haram tersebut dalam sebuah dompet kecil warna cream dan dikemas dalam lima buah plastik klip kecil,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa tersangka sering menjual sabu dan pesta narkoba di rumahnya.
Selain barang bukti shabu, petugas juga menyita sejumlah bukti lainnya berupa, 1 (satu) buah timbangan warna Hitam, 1 (satu) HP merk Oppo A5 warna Merah , 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Bong, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah mancis warna hijau, dan 1 (satu) buah dompet warna cream.
“Atas perbuatannya, Jamal dibidik pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar,” tutup AKP Slameto.
Penulis : @lie  Editor : Cep Adunk