Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Guna berpartisipasi menghambat penyebaran virus Covid-19, Bupati Barito Utara H. Nadalsyah menginstruksikan sekolah dari tingkat Paud/TK, SD dan SLTP diliburkan. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Rabu (18/3/20).
Tidak hanya itu, bupati juga menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Sebelum memutuskan, H. Nadalsyah memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin AS ke Ruang Kerja Kantor Bupati Jalan Ahmad Yani Muara Teweh.
“Diputuskan mulai hari ini hingga dua minggu kedepan sekolah dari jenjang TK/PAUD, SD/MI dan SMP/MTsN diliburkan,” ucap H. Nadalsyah didampingi Syahmiludin.
Sejauh ini, aktivitas masyarakat di Muara Teweh berjalan normal. Pemkab Barito Utara memastikan belum ada penderita virus corona. Kendati begitu, ada 2 pasien dalam pengawasan. Keduanya pasien tidak ada kaitan perjalanan.
Salah satunya memiliki perjalanan ke Cina sudah dipastikan negatif Covid-19. Kemudian satu pasien lagi dalam pengawasan telah dipelajari trackingnya. Pasien yang memiliki riwayat perjalanan ke Bogor itu sedang diambil sampel pemeriksaan, kini sedang menunggu hasil sampel dari laboratorium.
Bupati meminta RSUD Muara Teweh dan seluruh Puskesmas siaga dengan mencermati pasien yang berkunjung.
“Lakukan pendataan tracking pasien, jika ada tanda-tanda covid-19 segera lakukan tindakan awal,” tegas orang nomor satu di Barut ini.
Lebih lanjut, Koyem mengimbau warga untuk bekerjasama dalam menghadapi pandemi virus Covid-19 yang telah menyebar di Indonesia.
“Tolong kerjasama dari semua pihak supaya kita bahu membahu mengatasi penyebaran Covid-19,” imbaunya.
Penulis : @lie Editor : Adunk