Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
ARTIKEL

Menyoal Landasan Hukum Untuk Menetapkan Tersangka

×

Menyoal Landasan Hukum Untuk Menetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Oleh: Syam Raider

Mengacu kepada UU hukum pidana( KUHP ) penyidik harus  menetapkan tersangka melalui proses penyidikan dan penyelidikan jangan hanya sekedar menetapkan pasal pada yang di tersangka kan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

BACA JUGA :   Ex Angkasawan RRI AnharAchmad siap Berkiprah di Jalur Politik

2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
(Penulis adalah wakil pemimpin redaksi fakta hukum indonesi)

Faktahukum on Google News