Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Menunggu Pelantikan Amran – Amran 15 Februari – Amir Jabat Bupati Wajo

×

Menunggu Pelantikan Amran – Amran 15 Februari – Amir Jabat Bupati Wajo

Sebarkan artikel ini

Wajo_ Sulsel, (faktahukum.co.id) – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah menerbitkan surat penugasan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Wajo (HA Burhanuddin Unru_red) yang akan berakhir masa jabatannya Sabtu 9 Februari 2019.

Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo H Amiruddin Plh Bupati Wajo terhitung sejak Akhir Masa Jabatan hingga dilantiknya Bupati Wajo hasil Pilkada serentak 2018.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Mantan Kepala BKP-SDM Kabupaten Wajo tersebut akan menjabat Plh dengan ketentuan hanya melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi Hadiri Exit Meeting Evaluasi dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pengisian kekosongan jabatan Bupati Wajo berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan menteri (Permen) Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan Permen nomor 74 tahun 2016.

H Amiruddin mengatakan, masa jabatan Plh Bupati Wajo akan di embannya terhitung sejak Minggu 10/2/2019 hingga Jumat 15/2/2019, pukul 09.00 Wita. Setelah itu akan dilaksanakan rapat Paripurna pemaparan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Wajo terpilih Dr H Amran Mahmud – H Amran SE.

“Hari ini (Jumat 8/2) penyerahan pelaksana harian dari Gubernur ke Bupati, seterusnya Bupati menyerahkan memori jabatannya ke Sekda, memori itu kemudian nanti saya serah terimakan ke Bupati Wajo terpilih pascadilantik,” kata H Amiruddin. (Rasyid)

Faktahukum on Google News