Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BISNISRAGAM DAERAH

Mentawai Defisit Anggaran 2017-2018, Kontraktor Menjerit

×

Mentawai Defisit Anggaran 2017-2018, Kontraktor Menjerit

Sebarkan artikel ini

Mentawai, (faktahukum.co.id) – Forum KomunikasiĀ  prngusaha Jasa kontruksiĀ  Mentawai FORKOMPI mendesak Pemerintah Daerah untuk membayar uang pekerjaan 2017-2018,”Ini harus diproses secara hukum karena ada dugaan permainan anggaran 2017-2018, Defisit selalu berkelajutan setiap tahun,”kata Simon Lazira Ketua Forum KomunikasiĀ  PengusahaĀ  Jasa Kontruksi Mentawai, Selasa, (8/1/19).

Kedatangan para pengunjuk rasa ke Kantor BKD Mentawai, di Kilometer 4 Tuapeijat sekira pukul 09.00 WIB menggunakan mobil jenis pick up dan sepeda motor sambil membawa spanduk dan alat peraga berisi tuntutan yang dipimpin oleh Zuando Purba selaku Koordinator Lapangan (Korlap).

ā†“ā†“ Gulir untuk Melanjutkan ā†“ā†“
Pasang Iklan Disini

Pendemo di BKD, langsung menuju Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Langsung di terima oleh Yakob Saguruk SE, Wakil ketua DPRD Kabupaten Mentawai
dari Fraksi Golkar dan beberapa dari fraksi lain, langsung berdialog beberapa unek-unek Forkompi, danĀ  Wakil ketua DPRD mendukung seluruh aspirasi yang disampaikan, berita acara pernyatakaan Pemda Mentawai bahwa dilunasi tanggal 31 Januari 2019.

BACA JUGA :   Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, Buka Workshop Grand Design KONI Padang

Dalam keterangannya, Yakob memaparkan,”Apabila tidak ditepati pernyataan tersebut kami dari DPRD mentawai akan kami panggilĀ  Bupati Mentawai untuk mentuntaskan utang kepada masyarakat selain itu tentang persoalan asuransi penjamin kontraktor agar beklis pemerintah Mentawai direvisi perbupnya menurut Yakop siap diperjuangkan katanya tentu kontraktor menunggu kaya DPRD memperjuangkan aspirasi madyarakat,”papar Yakob.

“Kami berteriak karena hak kami di dzolimi kami bekerja berdasarkan kontrak berdasarkan tender,”teriak pendemo.

Martinus D, Sekda Mentawai mengajak pendemo musyawarah di ruangannya, pada materi tuntutannya para kontraktor meminta Pemda Mentawai melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk segera memproses surat seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap pekerjaan yang sudah serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) dan segera menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 15 Januari 2019.

BACA JUGA :   Gubernur Kalteng Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Serahkan Bansos Secara Simbolis

Rinaldi Kepala BKD,menjelaskan,”Pada 31 januari yang belum di bayarkan 15.7Ā  milyar dana proyek 2017 dan 2018 utang pemda mentawai utk 2018 akan dibayarkan 31 januari 2018 tetapi utang proyek 2017 harus melaluai pengadilan baru dianggarkan oleh Pemda Mentawai,”jelasnya.

Kegiatan pekerjaan akan dibayarkan kepada kontraktor pada 2107 yang masih terutang pada 2018 yakni pembangunan jalan Rogdok-Mabukkuk, pembangunan jembatan di Siberut Utara, pembangunan jalan di Sipora Selatan, pembangunan jalan di Siberut Utara, pembangunan jalan Taileleu, pembangunan jalan Puro-Rogdok, Matotonan, Rehab jembatan di Siberut Selatan dan Siberut Tengah, pembangunan jembatan di kilometer 19 Belekraksok, peningkatan jembatan Mabukkuk-Taileleu dan pembanguan Jalan Simpang 3 Limu-Mapinang.

“Untuk kegiatan pada 2017 sudah diusulkan oleh Dinas PU Mentawai dan masih perlu audit Inspektorat, jika sudah dilakukan semua dipenuhi baru sebagai dasar audit kita baru bisa melakukan pembayaran, kemudian kegiatan pada 2018 akan diproses terkait pengesahan DPAnya,”ujar Rinaldi. (Ron/Riv)

Faktahukum on Google News