REMBANG – Dilansir dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Kemiskinan Ekstrim adalah suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.
Dimana hal tersebut tentunya melekat pada penduduk miskin yaitu: 1. Pendapatan masih rendah atau tidak berpendapatan, (2) Tidak memiliki pekerjaan tetap, (3) Pendidikan rendah bahkan tidak berpendidikan, (4) Tidak memiliki tempat tinggal, (5) tidak terpenuhinya standar gizi minimal.
Sehingga dalam usaha mengentaskan kemiskinan ekstrim tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU) No.201 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Menegaskan, bahwa penyaluran Dana Desa (DD) minimum sepuluh persen (10%) hingga dua puluh lima persen (25%) disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Seperti diungkap DINPERMADES Kabupaten Rembang, melalui Nur Wanto, Kabid. P3MD di ruangannya, Kemarin (13/2/23).
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dalam data kami menyebutkan bahwa DD Tahap I di Rembang dari Pusat ke Rekening Desa sudah ditransfer Rp.3.753.000.000. (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) terbagi terbagi sebanyak 142 Rekening Desa,” jelas Nur Wanto.
Selanjutnya pada Minggu pertama bulan Februari 2023 ini DINPERMADES Rembang kembali mengajukan pencairan DD Tahap I sebesar Rp.1. 779.300.000 untuk 68 desa dan masih tersisa sebanyak 77 desa lainnya yang akan disusulkan pengajuanya kemudian, tegas Kabid.P3MD DINPERMADES Rembang .
“Dimana Keluarga Penerima Manfaat BLT – DD tersebut sesuai dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian.
Berdasar pada hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah telah dilakukan pemutakhiran (RT/Dusun/RW) sebagai acuan data penerima saat ini, sehingga dipastikan akan tepat manfaat dan sasaran,” tegasnya
Lain sisi, disinggung terkait tugas dan fungsi seorang Camat sebagai Pembina dan Pengawas APBDesa, Mustholih berpesan agar setiap desa dalam menjalankan kegiatanya mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan membuat laporan APBDesa
Hendaknya selalu menggunakan Pedoman Pelaksanaan yang telah mengatur sebagai acuan agar tidak muncul permasalahan dikemudian hari,” jelasnya.
Sehingga dengan desa tetap mematuhi Pedoman Pelaksanaan setiap kegiatannya sebagai ukuran capaian kinerja pemerintahannya, diharapkan semakin terwujud kondisi semakin baik dan maju dengan mampu memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakatnya sesuai harapan dapat terwujud nyata,” pungkas dan harapnya.
Penulis: Saiyful / Sugito
Editor : H. Bonding