Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Menag Minta Warga Mathla’ul Anwar Tidak Mudik

×

Menag Minta Warga Mathla’ul Anwar Tidak Mudik

Sebarkan artikel ini

Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) pada silaturahmi virtual dengan Pengurus Mathla’ul Anwar se-Indonesia, Kamis (21/5)

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi meminta Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) agar memberi arahan kepada umat dan warganya supaya mereka tetap beribadah di kediaman masing-masing terkait masih mewabahnya virus Corona (COVID-19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Pada silaturahmi virtual Pengurus Mathla’ul Anwar Se-Indonesia plus Pengurus Perwakilan Eropa, Kamis, Fachrul Razi juga kembali menghimbau kepada warga Ormas Islam tersebut untuk menunda mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriyah ini.

“Silaturahim tetap bisa kita selenggarakan meskipun berjauhan, karena sesungguhnya silaturahim itu bukan karena kedekatan fisik, namun karena kedekatan hati,” kata Menag yang juga duduk di Majelis Amanah Mathla’ul Anwar itu, Kamis (21/5/20).

Acara silaturahmi virtual Pengurus Mathlaul Anwar itu sendiri diikuti Ketua Majelis Amanah KH Irsjad Djuwaeli, Ketua Majelis Fatwa KH Abdul Wahid Sahari, Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim, Humas Mathla’ul Anwar Aat Surya Safaat, dan Perwakilan Mathla’ul Anwar seluruh Indonesia.

BACA JUGA :   Penasehat FAI: Mendikbudristek Harus Turun Tangan Selesaikan Kisruh SBM ITB

Peserta lain pada acara tersebut adalah para Ketua dari DPP Muslimat Mathla’ul Anwar, DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, DPP Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar, DPP Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar, DPP Ikatan Saudagar Mathla’ul Anwar, dan Pengurus Pusat Pandu Cahaya Islam Mathla’ul Anwar.

Silaturahmi virtual Pengurus Mathla’ul Anwar itu sendiri dipandu bersama oleh Sekjen PBMA H Oke Setiadi MSc dan Ketua Bidang I yang membawahi Organisasi dan Kaderisasi PBMA Mohammad Zen.

Menag lebih lanjut mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis terkait adanya pandemi COVID-19, di antaranya mengeluarkan Surat Edaran tanggal 09 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Kemenag.

BACA JUGA :   HUT Ke-5, RKIH Luncurkan indogetjob.com

Surat edaran itu berisi enam hal yaitu memastikan seluruh area umum bersih, mendeteksi suhu tubuh, memastikan adanya ruang isolasi di acara besar, mensosialisasikan perlunya cuci tangan secara teratur dan menyeluruh, mensosialisasikan etika batuk/bersin, dan memperbaharui informasi tentang Corona.

Kemudian pada 13 Maret 2020 Kemenag mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah dan edaran untuk memberikan panduan kepada masyarakat sesuai Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Selain itu Kemenag mengeluarkan kebijakan agar satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar dari rumah tanpa mengurangi kualitas pelayanan, selain juga turut menghimpun dana dari para ASN-nya guna disumbangkan kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19.

Menurut Fachrur Razi, khusus dari segi anggaran Kemenag melakukan pemangkasan anggaran (refocussing) dan re-alokasi sebesar Rp 2,6 triliun yang dananya diarahkan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19.

BACA JUGA :   Menjadi Konstituen Dewan Pers SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

Kemenag juga terpaksa membatalkan beberapa agenda yang sudah terjadwal, di antarnya peringatan Isra Mi’raj yang rencananya akan menampilkan Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim sebagai penceramah. Namun akhirnya dibatalkan demi menghindari penyebaran COVID-19.

“Alhamdulillah berbagai kebijakan tersebut sangat tepat dan dapat dipahami oleh sebagian besar ummat sehingga tidak ada kasus signifikan dalam penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Agama,” katanya.

Menag dalam sambutannya juga mengapresiasi serta memahami keputusan Mathla’ul Anwar untuk menunda pelaksanaan Muktamar ke-20 yang sedianya akan diselenggarakan di Jakarta pada Juni 2020.

“Mari kita tingkatkan sinergi Mathla’ul Anwar dengan Kementerian Agama sesuai dengan prinsip kedelapan dari khittah Mathla’ul Anwar yaitu ‘bekerjasama dengan Pemerintah dalam membangun ummat’,” katanya menambahkan.

Penulis: Ade’M Editor: Adunk

Faktahukum on Google News