Beranda HUKRIM Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

1328
0
BERBAGI

Kota Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil menangkap dua tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan pisau dapur yang pelaku bawa.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, S.H., S.I.K., mengatakan, berawal adanya warga yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor di depan toko fariasi motor di Lingkungan Cigabus, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi A-4505-OP,” kata Indra, Kamis (26/11/20).

Mendapatkan informasi tersebut,
Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DHF didaerah Kelurahan Penancangan, kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Selain pelaku DHF petugas juga mengamankan AM, Tersangka DHF dan AM, merupakan residivis,” papar Indra.

Lanjut Indra, penangkapan kedua pelaku tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Dengan ungkap kasus ini, pihak Reskrim Polres Serang Kota, berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, satu buah pisau, satu buah kunci L dan tiga buah mata anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Putra.    Editor: Ade’ M.