Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Masjid Al-Ikhlas Griya-Ambar Waringin Elok Sembelih Hewan Qurban 4 Sapi 15 Kambing

×

Masjid Al-Ikhlas Griya-Ambar Waringin Elok Sembelih Hewan Qurban 4 Sapi 15 Kambing

Sebarkan artikel ini

Bogor, (faktahukum.co.id) – Masjid Al-Ikhlas Komplek Perumahan Griya/Ambar Waringin Elok C, Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, melaksanakan pemotongan sejumlah hewan qurban usai laksanakan shalat Idul Adha 10 Dzulhijah 1441 Hijriah.

Shalat Idul Adha di pimpin langsung oleh Ustad Kitang sebagai imam dan sebagai Khotib Dr. Ir. Abdul Wahid Surhim, MT. (Dosen Teknik kimia FTUI) dengan tetap mengutamakn protokol Covid-19.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Selesai menunaikan ibadah salat Idul Adha kita langsung melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban sebanyak 4 ekor sapi dan dan 15 ekor kambing dan tetap kedepankan protokol kesehatan,” kata Abd. Wahid Surhim, Jumat (31/7/20).

BACA JUGA :   Pasca Pembubaran Unras, Kapolresta Banyumas Kunjungi Rektor UMP

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan salat Idul Adha menerapkan protokol Covid-19 diantaranya berwudhu dari rumah masing-masing, shaf salat berjarak atau physical distancing, tidak bersalaman sebelum atau sesudahnya dan wajib mengenakan masker.

“Kita tetap mengikuti anjuran pemerintah di saat pandemi corona untuk keselamatan kita semua dan kita tetap melaksanakan salat Jumat meskipun Hari Raya Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jumat,” ucap Abd. Wahid Surhim.

Selanjutnya pemotongan sapi dilakukan oleh ketua DKM Al Ikhlas sedangkan untuk pemotongan kambing ketua DKM dibantu oleh Ade Kurniawan (Ujang).

Sementara itu Ali Nurdin Ketua Panitia Qurban mengatakan, “Alhamdulillah setiap tahun warga RT 04 dan 08 melakukan pemotongan hewan qurban dan warga pun selalu kompak turut serta membantu suksesnya kegiatan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :   Kapolsek Peninjauan Lakukan Giat Polri Peduli Penghijauan

Pembagian daging hewan qurban di bagikan kepada warga komplek perumahan dan sebagian di bagikan untuk warga perkampungan yang berada di sekitar komplek perumahan.

“Daging qurban dibagikan kepada warga perumahan dan warga di luar perumahan yang dekat di sekitar perumahan,” pungkas Ali Nurdin.

Penulis: Zul Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News