Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Maraknya THM di Kabupaten Serang, Ketua MUI Angkat Bicara

×

Maraknya THM di Kabupaten Serang, Ketua MUI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

foto: Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fatoni, LC, dalam salah satu acara.

Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Serang angkat bicara terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menyikapi THM tersebut Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fatoni, LC mengatakan, sebagai lembaga keagamaan, MUI tentu tidak menghendaki adanya tempat-tempat tersebut, karena, kata dia tempat tersebut, biasanya menjurus kepada kemaksiatan.

Jadi, lanjut KH Rahmat Fatoni, baik itu dimasa Pandemi atau tidak Pandemi, MUI tidak menyetujui adanya tempat hiburan malam. Kendati demikian MUI tidak ada kewenangan untuk menutupnya.

BACA JUGA :   Polsek Padang Timur Gelar Operasi Yustisi Dalam Rangka AKB

“Nanti akan saya sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar ditertibkan, sebab kewenangan itu ada di pemda,” tandasnya, Jum’at (4/6/2021).

Seperti sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online, jika THM di wilayah Kabupaten Serang tetap nekat beroperasi meski masih dalam masa Pandemi dan adanya penerapan prokes serta pelarangan kerumunan orang.

Kendati demikian pelaku usaha THM yang tidak memiliki izin ini tetap membandel, meski berkali-kali di razia petugas, namun mereka tetap berani beroperasi. Untuk itu pemerintah harus berani dan tegas, menutup secara permanen THM sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di wilayah Kabupaten Serang.

Untuk diketahui beberapa THM di wilayah Kab. Serang, seperti Cafe Leo berada di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, The Star di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Karoke Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan dua THM lainya berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.

BACA JUGA :   Kapolda Sumbar Ikuti Penanaman Mangrove Serentak

Penulis: Putra/Tim.   Editor: M. J.

Faktahukum on Google News