Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Marak Kasus Kekerasaan Seksual, LMND Eksekutif Akan Gelar Dialog Publik

×

Marak Kasus Kekerasaan Seksual, LMND Eksekutif Akan Gelar Dialog Publik

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) eksekutif kota Pandeglang akan menyelenggarakan kegiatan dialog publik bertajuk “keadilan restoratif justice untuk pelaku kekerasan seksual”.

Kegiatan diskusi yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 itu akan menghadirkan narasumber di antaranya Aldi Faturohman S,H. (aktivis Pandeglang), Rizki Arifianto S,H (LBH rakyat Banten) dan dimoderatori oleh Siti afia MD Nurjaya (departemen keperempuanan LMND EK Pandeglang )

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Departemen keperempuanan LMND eksekutif Kota Pandeglang, Siti afia MD Nurjaya, mengungkapkan bahwa dialog publik yang akan di gelar dengan tema “keadilan restoratif justice untuk pelaku kekerasan seksual ” merupakan dalam memperingati internasional women’s day sekaligus sikap kritis LMND EK Pandeglang terhadap situasi kekerasan seksual yang sangat marak di Kabupaten Pandeglang

Banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi menjadi pukulan keras bagi kabupaten yang di juluki sebagai kota sejuta ulama seribu santri, bahkan sampai hari ini kasus pelecehan seksual sudah mecapai angka 86 kasus, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Pandeglang sedang dilanda krisis Moral.

BACA JUGA :   Truk Tanah Hantam Warung Tiga Orang Tertimpa Mobil dan Tertimbun

Sala satu contoh kasus pelecehan seksual yang santer baru-baru ini menimpa anak di bawah umur, yang peristiwa kejadiannya terjadi pada 28 Desember 2022 lalu di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.

Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut tidak dilanjutkan prosesnya oleh Polres Pandeglang, dengan dasar surat pencabutan laporan dari pihak korban, yang beralasan bahwa sudah ada perjanjian damai dengan pelaku.

Perdamaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak korban dengan pelaku, dan penyerahan uang sebagai ganti rugi senilai Rp.15.000.000 dari pelaku kepada pihak korban.

Siti afia MD Nurjaya selaku departemen Keperempuanan EK-LMND Pandeglang mempertanyakan, apakah kasus pelecehan seksual bisa dilakukan perdamaian melalu restorative justic?.

BACA JUGA :   Personil Satgas Pra TMMD Kodim 0306/50 Kota Bantu Dirikan Posko PPKM

“Padahal dalam ketentuan pasal 7 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa diselesaikan lewat ruang restorative justice jika pelakunya orang dewasa,” kata Siti afia MD Nurjaya kepada awak media pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Afia menegaskan bahwa isi dalam pasal 7 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 berbunyi ‘pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik termasuk dalam delik aduan, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak di bawah umur.

“Sudah jelas dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa delik aduan untuk pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik, tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak di bawah umur, kemudian norma mana yang menjadi pedoman APH saat ini?” lanjut Afia.

BACA JUGA :   Kapolres Gowa Terpilih Jadi Polisi Teladan Se-Jajaran Polda Sulsel

Lebih lanjut Siti afia MD Nurjaya menegaskan, meski laporan perkara sudah dicabut oleh pihak korban, namun penyidik PPA Polres Pandeglang seharusnya tetap memproses kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Seharusnya tim penyidik Polres Pandeglang tetap melanjutkan proses kasusnya meski laporannya sudah dicabut oleh pihak korban, terlebih pelakunya yang sudah masuk kategori orang dewasa,” pungkasnya.

Untuk menyikapi pemberhentian kasus tersebut, Afia mengatakan bahwa LMND akan melakukan dialog publik, dengan menghadirkan pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Aktivis Pandeglang sebagai pemantiknya.

“Kita akan mengadakan diskusi untuk menyikapi pemberhentian kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan mengundang LBH serta Aktivis Pandeglang sebagai pemantiknya, apakah kekerasan seksual bisa diselesaikan oleh restorative justice” tutup Afia. (Putra/Tim).

Faktahukum on Google News