Kab.Bekasi,(faktahukum) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, AM,Rampok Dana Desa kini jadi tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 lalu.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar dari APBDs Rp 3 miliar.
“Ya, pada saat ini, kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDs Karang Asih tahun 2016,” kata Angga, Senin (9/12/19).
AM ditetapkan tersangka lanjut Angga, karena secara keseluruahan AM punya peran lebih banyak. Kendatai demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada fakta persidangan nanti.
“Untuk saat ini AM, karena AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti kita lihat fakta persidangan seperti apa,” kata dia.
Masih kata Angga, total Rp3 Miliar merupakan APBDs Karang Asih dari tiga mata anggaran diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.
“Dari angggaran tersebut, dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih,” ungkap dia.
Dikatakan Angga, dari dua alat bukti, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kuitansi dan stempel palsu.
“Adanya dua alat bukti, pada wkatu kita melakukan penggeledahaan kita juga menemukan beberapa kuitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,” terang dia.
Dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.
“Kami tidak pandang bulu siapaun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang selessaikan agak lama,” pungkasnya.
Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan atas perbuatannya AM di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi
Penulis: Madrawi. Editor: Syamhunter