BEKASI – Seorang siswa di SMP Negeri 7 Kota Bekasi, meninggal dunia usai bermain permainan tradisional Kuda Tomprok bersama beberapa orang temannya di sekolahan, Jumat (17/11/2023).
Uu Saeful Mikdar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, membenarkan informasi tersebut dan mengatakan, awalnya korban atas nama Muhammad Alfiansyah bersama teman-temannya main permainan Kuda Tomprok menjelang sholat jumat.
Kadis Pendidikan Kota Bekasi itu mengaku, pihaknya sudah menemui orang tua dan keluarga besar korban di rumah sakit. Keluarga mengikhlaskan kepergian korban dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Keluarga menerima ini sebagai musibah dan ikhlas bahwa ini sudah menjadi perjalanan almarhum,” ujarnya.
Atas insiden itu, Uu meminta kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan ketat kepada kegiatan siswa saat jam istirahat.
“Lakukan pendekatan persuasif, agar anak-anak dapat memilih permainan yang aman dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Uu.

Kronologi Menurut Kepolisian Setempat
Di lain tempat, Kompol Jupriono, Kapolsek Bekasi Selatan menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi ketika jam istirahat sekolah. Saat itu, ada sekitar 12 anak-anak termasuk korban, sedang memainkan permainan tradisional yaitu Kuda Tomprok.
“Kejadiannya itu ketika jam istirahat menjelang sholat jumat, korban bersama sebelas temannya ini main Kuda Tomprok,” paparnya, Minggu (19/11/2023).
Saat kejadian, korban ini berada di urutan ke tiga dalam kelompoknya sebagai pihak yang bertindak menjadi kuda dan bakal ditomprok oleh kelompok lawannya.
Ketika permainan itu dimulai, korban saat itu terkena benturan di kepala bagian belakang, korban lalu terjatuh dan pingsan.
“Saat itu korban pingsan di lokasi, dari mulutnya keluar busa,” paparnya.
Korbanpun sempat dilarikan ke rumah sakit, namun ketika tiba di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

Kapolsek menuturkan, pihaknya sudah memeriksa seluruh siswa yang pada saat itu bermain Kuda Tomprok bersama korban. Namun, pihak keluarga korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum dan memilih untuk menyelesaikan peristiwa tersebut secara kekeluargaan.
“Keluarga korban itu tidak menghendaki untuk diautopsi, karena sudah menerima sebagai musibah atau ajalnya,” tandasnya. (Red)