Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Maidestal Hari Maesa : Baznas Kota Padang Salah Sasaran Beri Bantuan

×

Maidestal Hari Maesa : Baznas Kota Padang Salah Sasaran Beri Bantuan

Sebarkan artikel ini

Padang, (faktahukum.co.id) – Memanasnya hubungan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, H Maidestal Hari Maesa dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Epi Santoso, akibat pemberitaan terkait hasil rapat kerja yang sudah tiga kali dilaksanakan pertemuan di gedung DPRD kota padang.

Terkait hal itu, H Maidestal Hari Esa yang juga dari Fraksi PPP mengatakan masyarakat Kota Padang sudah cerdas dan bisa menilai terkait ekspos hasil rapat. Menurutnya, wakil rakyat itu harus menyelamatkan Zakat ASN yang dikelola oleh Baznas Kota Padang. “Saya mengambil langkah ini dikarenakan selaku anggota DPRD kota padang dan kepanjangtangan dari masyarakat. Saya juga menyangkut dibagian Kesra dan SK pimpinan Baznas Kota Padang ini ketuanya, Epi Santoso berada di bagian Kesra Setda Kota Padang. Hal itu wajib ditindaklanjuti,” ujar Mahesa kepada wartawan faktahukum.co.id.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Mahesa juga mengungkapkan, jika ada yang mengatakan tidak ada kewajiban anggota DPRD untuk memeriksa Baznas, pihaknya memang tidak memeriksa. Tapi dalam hal ini pihaknya hanya meminta keterangan saja. “Kami berani berbicara karena banyaknya pertanyaan, isu dugaan penyelewengan bantuan dari Baznas  yang tidak termasuk pada asnaf 8 ini,” ujarnya lebih lanjut.

BACA JUGA :   Dugaan Adanya Kecurangan pada Penyaluran BPNT, Itjen Kemensos RI Sambangi Dinsos Pandeglang

Baznas Kota Padang bantu membangun 10 unit rumah di Aceh senilai Rp 700 juta, sementara disini banyak masyarakat Kota Padang yang lebih berhak menerimanya. “Masih banyak data masyarakat yang membutuhkan bantuan itu. Kenapa malahan uang sebanyak itu melompat ke Aceh?,” ujarnya.

Lebih jauh Mahesa mengungkapkan, voucher yang dibagikan ke 50 anggota DPRD Kota Padang, hanya dirinya yang mengembalikan, dengan surat penolakan bernomor 78/FPPP-DPRD/IV/2017 yang ditujukan kepada panitia semarak Ramadhan IX Baznas Kota Padang melalui sekretariat fraksinya. (Marjohan)

Faktahukum on Google News