Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Madrasah di Sumatera Barat Terima Kucuran SBSN Sebesar Rp 30 Miliar

×

Madrasah di Sumatera Barat Terima Kucuran SBSN Sebesar Rp 30 Miliar

Sebarkan artikel ini

Padang Sumbar,(faktahukum co.id) – Madrasah di Sumatera Barat menerima kucuran dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp30 miliar lebih. Pada tahap ini, dana tersebut diperuntukkan pembangunan empat madrasah. Sampai bulan Juni ini, perencanaan (dokumen dan gambar) sudah mencapai 100 persen.

Guna mematangkan persiapan pembangunan gedung madrasah yang didanai SBSN ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar melalui Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) menggelar rapat evaluasi perencanaan, Senin (10/06/19)

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Diruang kerja Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri, S.Ag, selaku pemimpin rapat, didampingi Kabid Penmad Syamsul Arifin dan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Afrizal Barulak.

Untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi, rapat evaluasi perencanaan ini juga dihadiri Konsultan Perencana, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pokja (Kelompok Kerja kegiatan pembangunan masing-masing madrasah penerima bantuan.

BACA JUGA :   Kedua Kalinya, PT. AGM Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan

Setelah mendengar paparan masing-masing konsultan dan PPK, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar optimis gedung baru ini bisa dinikmati para pemangku kepentingan, baik guru, siswa maupun tenaga kependidikan. Ia juga salut sekaligus memuji desain dari perencana, karena gedungnya yang begitu, megah. “Ini desain yang luar biasa,” pungkas Hendri.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih ada tahap pembangunan fisik dan pengawasan. Untuk itu ia mengingatkan baik perencana, pelaksana maupun pengawas agar memenuhi 5 (lima) azas dalam pembangunan gedung madrasah yang didanai SBSN tersebut.

Azas pertama, pembagunan gedung madrasah harus efisien. Jangan sampai ada kata mubazir. Jangan ada anggaran yang kembali ke negara. Kedua, azas efektif dalam artian berdaya guna sesuai fungsinya.

BACA JUGA :   A. Akhmad Muhajir S. STP Lurah Baru Membuka Kursus Bahasa Inggris Secara Gratis Ke Warganya 

Ketiga, azas akuntabel. Bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya makro tetapi juga secara mikro. Jangan sampai ada penggelembungan anggaran. Pembangunannya berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ini betul-betul harus dipedomani karena kepatutan harga selalu dibanding-bandingkan oleh pihak pengawas, Inspektorat Jenderal (Irjen), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain-lain.

Kelima, azas manfaat. Gedung yang direncanakan ini bermanfaat bagi orang lain, senang orang melihatnya, tertarik siswa memandangnya sehingga mereka terpukau.

Sementara kepada KPA dan PPK, Hendri minta agar taat aturan. Jangan keluar dari aturan main pembangunan gedung yang didanai SBSN. Selalu ada koordinasi antara elemen mulai KPA, PPK dan bendahara dengan konsultan perencana, pengawas, tim teknis, termasuk Kepala Kanwil dan Kabid Penmad.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum Penuhi Undangan, Pihak BRI Pandeglang Sebut Nasabah Tidak Hadir

Lebih lanjut, Kabid Penmad Syamsul Arifin didampingi Kasi Sarpras Afrizal, memaparkan, ada empat madrasah yang menerima kucuran dana SBSN, yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia Padang Pariaman, MAN PK Koto Baru Padang Panjang, MAN 1 Payakumbuh dan MAN 1 Bukittinggi.

Dikatakannya, rencana tender akan dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Juni 2019. Pembangunan fisik diharapkan sudah dimulai Minggu ke 3 Juli 2019, dengan pelaksanaan 150 hari kalender.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBS) Sumbar, Febri Arianto, mengatakan, untuk tender pembangunan fisik sedang dipersiapkan. Sampai saat ini belum ada kenda berarti. Namun, kemaren kita menunggu Permen PU yang diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019…(RN)

Faktahukum on Google News