JAKARTA, (FHI) – Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman diduga telah merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti dikutif kompas.com.
“Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10).
Wakil Ketua KPK, Saut mengatakan,”Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.”katanya.”Indikasi kerugian negara cukup besar, sama seperti kasus korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun dan BLBI Rp 3,7 triliun,” tambah Saut.
Bekas Bupati Konawe, Aswad dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian Negara
Menurut KPK, indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dihitung dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga perolehan izinnya melalui proses yang melawan hukum.
Saut mengatakan, hasil kajian KPK tentang sumber daya alam menemukan adanya sejumlah persoalan dalam pemberian izin usaha dari kepala daerah kepada pengusaha.
Potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebagai akibat praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan. Beberapa di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca-tambang.
“Ketika pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk mengelola kekayaan alam, sehingga tidak lagi untuk kemakmuran rakyat, malah memperkaya diri dan korporasi, maka hal itu berarti dia telah mengkhianati amanat konstitusi,” kata Saut. (kompas/red)