Jayapura, (FHI) – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jenny Usmani, Kepala Penyelewengan Anggaran Yang Berindikasi Pada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika seperti diketahui beberapa waktu lalu mendapat desakan oleh para unjuk rasa dari para guru honorer atas prakarsa LSM Komunitas Adat Masyarakat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua, kini tidak berhenti sampai di situ saja. Pro aktifnya LSM Kampak yang dikoordinir langsung oleh Johan Rumkorem ini terus melakukan upaya desakan kepada lembaga-lembaga penegak hukum agar kasus yang disuarakannya itu dapat segara diproses secara hukum.
Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kota Timika beberapa waktu lalu, Johan kini kembali menggelar aksi unjuk rasa damai ke gedung KPK-Jakarta, rabu (29/11/2017) silam sekaligus melayangkan surat mengenai temuan dugaan kuat indikasi korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dalam surat tersebut bernomor 16/SRT-LAP.KPK_JKT/DPW.DKI/LSM.KAMPAK/JKT/XI/2017, perihal Dugaan Penyelewengan Anggaran Yang Berindikasi Pada Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.
Berikut adalah salah satu isi yang terdapat dalam surat Laporan LSM Kampak ke KPK.
Adapun hasil investigasi dan temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) di lapangan, maka kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK, agar menindak lanjuti laporan Masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 melalui Poin-poin dibawah ini:
- Dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 tidak ada perubahan untuk TTP guru, dan APBD untuk Tahun Anggaran 2017 Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan masih mengacu pada APBD Tahun Anggaran 2016 dengan nilai Rp 47. 656.800.000,00 ( Empat Puluh Tujuh Milyard, Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta, Delapan Ratus Juta Rupiah ), yang mana Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan membagi Rp 47. 656.800.000,00 untuk diperuntukan kepada PNS/CPNS senilai Rp 23.824.400,00 ( Dua Puluh Tiga Milyard, Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah ), dan dibagi lagi untuk Penyediaan Guru Kontrak senilai Rp 17.824.800.000,00 ( Tujuh Belas Milyard, Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Juta Rupiah ), dengan jumlah Honorer Guru Kontrak sebanyak 810 guru. Fakta lapangan, dari 810 guru ini terdaftar di dalam data base Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, namun ka. Dispendasbud merekrut guru kontrak yang baru tanpa SK bupati. Perekrutan ini Berdasarkan Nomor 0528/SPD/1.01.01.01/2017, Tahun yang mana dana tersebut telah disediakan oleh BUD untuk pembayaran guru kontrak senilai Rp 8.912.400.000,00 ( Delapan Milyard, Sembilan Ratus Dua Belas Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah ), sudah direalisasi.
- Berdasarkan DPA Tahun Anggaran 2017, Dana Otsus diperuntukan untuk Honor Guru Kontrak kepada Orang Asli Papua dengan nilai Rp 6.480.000.000,00 ( Enam Milyard, Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah ) dengan jumlah honor 120 guru. Dana tersebut tidak diperuntunkan untuk Orang Asli Papua. Dana Otsus sudah direalisasikan pada kegiatan Honor Guru Kontrak untuk Bukan Orang Asli Papua dan Orang Asli papua senilai Rp 3.240.000.000,00 (Tiga Milyard, Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), dengan Nomor 0528/SPD/1.01.01.01/2017oleh Bendahara Umum Daerah.
- Berdasarkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 PPKD Selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) bahwa jumlah Penyediaan Dana yang dikeluarkan untuk kegiatan Tenaga Guru Honor untuk Otsus dan Penyediaan Guru Kontrak dari ABPD yang mana dana tersebut sudah direalisasikan senilai Rp 12.152.400.000,00 ( Dua Belas Milyard, Seratus Lima Puluh Dua Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah ), dengan Nomor 0528/SPD/1.01.01.01/2017Tahun 2017.
Melihat hasil temuan ini, banyak kegiatan Fiktif dan Mark-up yang dilakukan oleh oknum Kepala dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan kabupaten Mimika, dan telah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan kebijakan-kebijakan tanpa Dasar Hukum dan SK Bupati Mimika. Dengan adanya laporan di atas, maka diduga kuat Ka. Dispendasbud telah menyelewengkan uang Negara senilai Rp 12.152.400.000,00 (Dua Belas Milyard, Seratus Lima Puluh Dua Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah).
Selain Surat laporan LSM Kampak ke KPK itu, juga dilampirkan bukti-bukti sebagai lampiran yaitu berupa :
- Bukti DPA Tahun Anggaran 2016/2017
- Bukti DPA Tahun Anggaran 2017 dan Surat Rencana Pengguna Dana SPD Nomor 0528/SPD/1.01.01.01/2017Tahun 2017 untuk Penyediaan Guru Kontrak 810 guru (APBD TA 2017) senilai Rp 17.824.800.000,00
- A. Bukti DPA Tahun Anggaran 2017 dan Surat Rencana Pengguna Dana SPD Nomor 0528/SPD/1.01.01.01/2017 untuk penyediaan jasa administrasi OTSUS honor guru (TA 2017) dengan nilai Rp 6.480.000.000,00, dan yang direalisasi Rp 3.240.000.000,00.
- Bukti Nota Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan untuk Bukan Orang Asli Papua (2 surat bukti) Dana Otsus TA 2017.
- Daftar Nama-nama 810 Honor guru (APBD 2017) dan daftar nama-nama dari 120 untuk Otsus.
Johan juga berharap KPK bisa segera melakukan supervisi dan mengusut kasus indikasi dugaan Korupsi yang sudah dilakukan oknum Kepala Dinas DISPENDIKBUD Mimika ini, agar oknum yang bersangkutan itu bisa segera disidik dan diberi efek jera sesuai tuntutan hukum kita yang berlaku di NKRI. “Negara jangan kalah dengan koruptor yang telah merampok uang negara dan rakyat. KPK harus segera tanggapi permohonan kam,” Pungkas Johan. (arif/jeffry)