Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
ADVERTORIAL

LOMBA PASAR BERSIH DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

×

LOMBA PASAR BERSIH DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

Sebarkan artikel ini

CIBINONG – Sebagai upaya wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap keberlangsungan pasar rakyat atau pasar tradisional, serta untuk mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif pelaku usaha pasar dalam menjaga kebersihan pasar agar lebih nyaman dan tertata. Pemerintah Kabupaten Bogor lakukan pemberian penghargaan kepada para pemenang lomba pasar bersih tahun 2022, yang digelar di Ruang Serbaguna I Setda, Kamis (8/12/2022).

Mewakili Plt. Bupati Bogor, Analisis Kebijakan Utama Setda Kabupaten Bogor, Beni Delyuzar menjelaskan pasar rakyat memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan aspek budaya masyarakat dengan kearifan lokal dan keunikan sendiri sehingga telah menyatu dengan kehidupan masyarakat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, saya ucapkan selamat kepada kepala unit pasar beserta jajarannya, yang berhasil memenangkan pasar bersih tingkat Kabupaten Bogor pada tahun 2022. Semoga dapat terus menjaga dan meningkatkan kebersihan, kenyamanan pasarnya, serta dengan ciri khas dan keunikannya, mampu mempertahankan segmen dan dapat bersaing dengan pasar modern lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :   DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Bahas LHP BPK RI

Untuk diketahui bahwa, 10 pasar mengikuti lomba, yaitu: Pasar Cibinong, Pasar Ciluar, Pasar Cileungsi, Pasar Cariu, Pasar Jasinga, Pasar Rumpin, Pasar Gunung Sindur, Pasar Cigombong, Pasar Ciawi dan Pasar Cisarua.
“Kami harap lomba ini dapat menolong tumbuhnya kesadaran kolektif pelaku usaha pasar, untuk menjaga kebersihan pasar agar lebih nyaman dan tertata,” tegasnya.

Beberapa poin penilaian dalam lomba pasar bersih yakni, penerapan prokes, pengolahan limbah dan sampah, toilet, penghijauan, pemeliharaan bangunan, sanitasi, inovasi, pengembangan kewirausahaan dan pemberdayaan pasar, serta ketersediaan sarana dan prasarana di lingkungan pasar. (Adv/Zakaria)

Faktahukum on Google News