Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Lippo Cikarang dan Sky Parking Diduga Bunuh Usaha Pemilik Ruko Olympic

×

Lippo Cikarang dan Sky Parking Diduga Bunuh Usaha Pemilik Ruko Olympic

Sebarkan artikel ini

Ruko Olympic setelah dipasang parkir berbayar

KAB. BEKASI, (faktahukum.co.id) – Sejumlah warga yang berada di Ruko Olyimpic Kawasan Kota Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengeluhkan adanya parkir berbayar dikelola oleh Sky Parking yang menimbulkan efektifitas usaha menurun drastis.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini
Ruko Olympic sebelum di pasang parkir berbayar.

Hal ini diungkapnkan oleh warga Ruko Olyimpic yang tergabung dalam ‘Paguyuban Pemilik/Penghuni Ruko Olympic’ diwakili oleh Yohan selaku Ketua dan Endy sebagai Sekretaris.

“Sejak awal kami Warga Pemilik RUKO OLYMPIC menolak dengan tegas pemberlakuan Parkir berbayar di lingkungan Ruko milik kami, karena dilakukan secara paksa dan sepihak oleh Menagemen Kota Lippo Cikarang,”kata Yohan, kepada awak media, Sabtu, (9/03/19).

Dia menambahkan,”Akibat dari adanya parkir berbayar, sangat berpengaruah pada income usaha kami yang semakin merosot drastis,”tambahnya.

Menurut keterangan dari Paguyuban, bahwa pada beberapa areal di Lippo Cikarang, diantaranya Ruko Lembah Hijau sejak awal beberapa tahun yang lalu ditolak keras warga, sehingga tidak diberlakukan parkir berbayar hingga saat ini.

BACA JUGA :   Presiden RI, Jokowi : Bandara Internasional Douw Aturure Karadiri Nabire Akan Jadi Bandara Besar

Juga di areal Ruko Singaraja pernah dipasang pihak Managemen, kemudian dibongkar Warga hingga terjadi ketegangan antara Warga dan pihak Managemen hingga saat ini tidak diberlakukan parkir berbayar.

Terakhir di areal Ruko Arkadia di Kawasan Cibiru pernah dipasang dan diberlakukan uji coba parkir berbayar selama beberapa bulan akhirnya dibongkar sendiri oleh pihak Lippo karean penolakan dan ancaman demo besar-besaran dari warga.

 

Ketua Paguyuban, Yohan saat pertemuan dengan pihak Lippo Cikarang.

Yohan menjelaskan dengan tegas,”Hal itulah yang menjadi protes keras warga Ruko Olympic ini, kenapa di areal Ruko Olympic yang kecil cuma ada 28 unit Ruko, malahan seakan dipaksakan pemberlakuan parkir berbayar dan pemagaran dengan paksa oleh pihak Lippo Cikarang, ada apa, apa salah kami,”tegasnya penuh tanya.

Penolakan Warga, lanjut Yohan,”Sudah berlangsung dari awal yakni tahun 2016 dengan mendatangi Kantor Managemen Kota Lippo Cikarang, di Easton Park Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi. Kami melakukan protes dan penolakan terkait itu, bahkan hingga saat ini, tapi tidak ada penyelesaian,”tuturnya.

BACA JUGA :   Rentan Terpapar Covid-19, Ratusan Lansia di Desa Kalijaya Jalani Vaksinasi Sinovac

Sementara menurut Managemen Lippo Cikarang saat pertemuan dengan Paguyuban menyampaikan akan dilakukan evaluasi.

“Tanggapan dari Menagemen Kota Lippo Cikarang malah hanya akan dievaluasi dan dibicarakan lagi dengan Warga Pemilik/Penghuni. Namun, nyatanya janji evaluasi itu hanya seperti taktik jahat untuk mengulur waktu dan mengelabui Pemilik/Penghuni,” ungkap Ketua Paguyuban kecewa.

Lebih lanjut Yohan mengatakan, “Buktinya, Paguyuban melayangkan surat penolakan surat sampai yang ke 5 (lima), bulan Oktober 2018 yang lalu, Menagemen malahan memagari halaman Ruko dan jalan keluar area Ruko dipagar dan dipasangi beton barrier dengan paksa, layaknya kandang binatang sampai sekarang,”kata dia geram.

Ketua Paguyuban menuturkan, para Pemilik/Penghuni Ruko sudah tidak sanggup lagi mencari nafkah akibat sepi pengunjung. Juga, sebagian besar usaha Penghuni sudah pada tutup atau gulung tikar.

“Ini sama saja membunuh usaha kami secara perlahan dan buktinya rekan-rekan seperjuangan kami akhirnya pada gulung tikar, karena omzet merosot drastis,”ucap Yohan.

BACA JUGA :   Tahun Ini, Revitalisasi Kawasan Malioboro Masuk Babak Akhir

“Akhirnya kami (Paguyuban Pemilik/Penghuni Ruko Olympic) meminta bantuan dan memberikan Surat Kuasa kepada Lembaga LI TIPIKOR untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi kami. Bertepatan juga Lembaga LI TIPIKOR berkantor di lingkungan Ruko Olympic ini,”imbuhnya.

Terpantau, baik Pihak Paguyuban Warga, LI TIPIKOR dan Pihak Lippo, beserta Media, sempat melakukan rapat/pertemuan di Easton Lippo Cikarang, namun sayangnya belum juga menemukan titik temu diantara kedua belah pihak.

Saat awak media meminta tanggapan kepada sejumlah Pimpinan di Lippo Cikarang yang hadir saat pertemuan (Jumat, 22/2/19) pagi, mereka menolak memberikan tanggapan, karna merasa bukan kapasitasnya untuk menyampaikan pernyataan atau mengklarifikasi hal tersebut.

Demi mendapatkan keadilan, Pihak Paguyuban Warga melalui Lembaga (LI-TIPIKOR) akan melakukan upaya lanjutan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan Mereka berencana akan mengadukan persoalan ini ke Presiden Republik Indonesia.

(*/tim/red)

Faktahukum on Google News