Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Lindungi Hak KPM BPNT, Dinsos Pandeglang Gandeng Kepolisian

×

Lindungi Hak KPM BPNT, Dinsos Pandeglang Gandeng Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Pandeglang–Banten, (faktahukum.co.id) – Setelah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang kembali menjalin kerjasama dengan menggandeng Polres Pandeglang terkait pendampingan program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama pendampingan program BPNT antara Dinas Sosial dan Polres Pandeglang diteken langsung Kapolres Pandeglang AKBP. Hamam Wahyudi dan Kepala Dinas Sosial Nuriah dan disaksikan oleh Sekretaris daerah Pery Hasanudin di Aula Polres Pandeglang, Kamis (18/2/21).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan, dalam pengelolaan dan penyaluran BPNT dan bantuan sosial lainya, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum, kemarin kita jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang dan saat ini kami lakukan juga penandatanganan kerjasama dengan pihak Kepolisian Resort Pandeglang dalam pendampingan program bansos pangan,“ kata Nuriah.

BACA JUGA :   Bupati Basli Ali Uji Coba Pelayaran Kapal Very Bantuan Kementerian Perhubungan RI

Lebih lanjut, Ia mengatakan adanya kerjasama pendampingan program bansos dari aparat penegak hukum tentu saja akan memberikan perlindungan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena bansos ini diperuntukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jadi harus transparan dan tepat sasaran, jangan sampai hak mereka yang menerima bansos pangan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Kami sangat optimis dengan adanya pendampingan program bansos oleh aparat penegak hukum, penyaluran bansos pangan kedepanya akan lebih baik dan transparan,“ tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP. Hamam Wahyudi mengatakan, menyikapi adanya berbagai program bantuan sosial dari Pemerintah diantaranya BPNT yang saat ini penyaluran bansos tersebut menjadi sorotan publik.

“Jadi dalam pengelolaan dan penyaluranya harus betul-betul sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, apakah itu komoditinya maupun orang yang menerima bantuan tersebut,“ katanya.

BACA JUGA :   Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Lokasi TMMD ke-110 di Padang Pariaman

Ia menambahkan, dalam penyaluran BPNT ini tentu saja melibatkan peran agen dan suplier, tentu hal ini membutuhkan komitmen dari para agen e-waroeng dan suplier, dimana dalam penyaluran bansos ini agen dan suplier harus benar-benar mengacu pada ketentuan Pedoman Umum (Pedum).

“Jika ada agen dan suplier dalam penyaluran bansos tidak sesuai dengan ketentuan pedoman umum yang telah ditetapkan, maka kami pihak Kepolisian akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Tim Kordinasi (Timkor) untuk diberikan teguran, jika tidak diindahkan, apalagi sampai ada penyimpangan dan penyelewengan, tentu kami akan melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolres Pandeglang.

Penulis: Putra.          Editor: Ade’M.

Faktahukum on Google News