Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Libur Imlek, Polsek Padang Selatan Lakukan Pengamanan Wisata Pantai Air Manis

×

Libur Imlek, Polsek Padang Selatan Lakukan Pengamanan Wisata Pantai Air Manis

Sebarkan artikel ini

Padang-Sumbar, (faktahukum.co.id) – Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan S.Ag., M.H., memimpin giat pengamanan dan pengawasan terhadap objek wisata Pantai Air Manis Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Jum’at (12/2/21)

Jajaran Polsek Padang Selatan laksanakan giat pengamanan dan pengawasan objek wisata Pantai Air Manis laksanakan perintah Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir S.I.K., M.H., kepada seluruh personil Polri Polresta Padang dan Forkopimda serta dalam rangka menyikapi Surat Edaran (SE) Walikota Padang bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Diketahui, SE bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 itu, Pemko Padang menghimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kemudian kepada pengusaha, pengelola mal/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya agar membatasi kegiatan operasional usahanya.

BACA JUGA :   Kapolda Sumsel Pimpin Apel Pagi di Polres Pagaralam

Adapun lokasi pengamanan di wilayah objek wisata itu diantaranya, Gerbang Pemko Padang, Gerbang Anto Baret, Simpang Empat jalan baru.

Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan S.Ag., M.H., menyampaikan saat ini melalui kami dari jajaran Polsek Padang Selatan, TNI serta Satpol PP  melangsungkan pengawasan sekaligus pengamanan objek wisata Pantai Air Manis dari keramaian wisatawan lokal maupun luar daerah untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19, pada libur Tahun Baru Imlek 2021 ini, dimulai pukul 07.00 -18.00 WIB dari Jumat (12 /2/21) sampai Minggu (14/2/21).

Ridwan menjelaskan, dalam giat ini kami hanya membatasi dan bagi pengunjung silahkan datang namun dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Giat ini merupakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA :   Abdul Hafidz, Sidak Kepokmas Jelang Lebaran Serta Akhir Pembayaran THR ASN

Jika dalam pandangan kepolisian serta petugas lainnya dilapangan nanti tidak Prokes dalam berkumpul -kumpul dan perpotensi Covid, maka kunjungan itu dibubarkan. Namun jika pengunjung masih dalam keadaan normal dan Prokes, ya tidak ada masalah.

“Kami dari kepolisian hanya membatasi keramaian para pengunjung di objek wisata Pantai Air Manis bukan menutup. Pengunjung hanya sampai pukul 18.00 WIB di lokasi wisata,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan diperlukan penguatan koordinasi untuk pelaksanaan pengawasan masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Apalagi di wilayah Padang Selatan terdapat beberapa destinasi wisata yang berpotensi mengundang kerumunan orang banyak di saat libur Imlek 2021 ini,” pungkas Kapolsek Padang Selatan.

Penulis:Roni.    Penulis: Ade’M.

Faktahukum on Google News