Indragiri Hulu, (fatahukum.co.id) – Ulah PT. Bukit Batabuh Sei Indah (BBSI) kepada 3 Desa sebelumnya yakni Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Desa Talang Durian, Desa Talang Sei Eko untuk menguasai lahan yang diduga kuat dengan cara premanisme seperti mulai dari teror, perusakan lahan, memusnahkan tanaman sawit yang telah ditanam warga dengan mencabut, meracuni dan lainnya itu hanya untuk berorientasi menguasai lahan warga masyarakat dengan dalih pihak perusahaan punya ijin.
Kini, Perluasan lahan garapan PT. BBSI tampaknya sudah dianggap masuk ke wilayah desa lainnya yaitu Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku. Melihat hal itu, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara Indragiri Hulu (TNN Inhu) selaku kuasa hukum Desa Anak Talang, melayangkan surat somasi pertama kepada PT. BBSI dengan nomor surat 11/SM-I/LBHTNN/INHU/III/2018.
Hartono, S.H, Ketua LBH TNN Inhu saat dikonfirmasi melalui hpnya mengungkapkan, “Kita baru akan melayangkan surat teguran somasi pertama ke PT. BBSI. Kita cuma meminta PT. BBSI menghentikan segala aktivitas dalam menggarap lahan di wilayah Desa Anak Talang sebelum perusahaan itu menunjukkan dasar surat dan dokumen yang jelas atas kegiatannya itu,” ujarnya. Jumat, (30/03/2018).
Menurutnya, Pihak LBH TNN Inhu juga sudah mempelajari dari kejadian-kejadian sebelumnya yang bermasalah dengan desa lainnya. “Kami hanya tidak ingin perusahaan itu melakukan hal yang sama kepada Desa Anak Talang seperti perlakuan kepada Desa lainnya terdahulu. Ingat ini, kami sudah pelajari dokumen-dokumen perusahaan itu,” ujarnya lebih lanjut.
Lebih lanjut Hartono menyampaikan, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan warga Desa Anak talang. Ketika ditanya langkah apa yang ditempuh berikutnya, Hartono masih merahasiakannya. “Kita lihat saja nanti tanggal mainnya,” pungkasnya. (Rdn)