Pandeglang, Banten – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jatramada dan Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, melakukan penyuluhan hukum di Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang, di Jl. Masjid Agung,Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang. Jumat (29/9/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua LBH Jatramada Kab. Pandeglang, Ajat Sudrajat, S.H., M.H., didampingi rekan nya, Arifin, S.H., LLM., Dede Suganda, S.H., Firmansyah, SH., Ketua RPM Provinsi Banten, M. Johan Saputra.
Ajat mengatakan, pentingnya penyuluhan hukum terhadap masyarakat terutama terhadap para terduga tersangka yang tersangkut kasus hukum dan belum inkrah.
“Sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 Ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan UUD 1945 Pasal 28D, “Setiap warga orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, untuk itu masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan negara tersebut,” kata Ajat. Jumat (29/9/2023).
Ajat menjelaskan, penyuluhan yang dilakukan saat ini kepada warga binaan di Rutan kelas IIB Pandeglang adalah dalam rangka mewujudkan akses keadilan dan sebagai wujud tanggung jawab negara, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 adalah tentang bantuan hukum secara cuma-cuma untuk pendampingan yang dilaksanakan oleh LBH kepada masyarakat tidak mampu, untuk itu, masyarakat jangan pernah ragu untuk meminta pendampingan bantuan hukum secara gratis dari pihak LBH,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua RPM Provinsi Banten, M. Johan Saputra, juga memberikan pemaparan terkait pencegahan tindak kejahatan asusila yang dimana saat ini di Kab. Pandeglang kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur sangat meningkat.
“Kita harus bisa sama-sama menjaga dan melindungi keluarga, tetangga dan masyarakat umumnya, terutama perempuan yang masih di bawah umur, agar tidak menjadi korban kejahatan asusila, untuk itu, perlu diketahui selain merusak fisik dampaknya akan merusak psikologi korban, dan ancaman hukuman nya juga sangat berat, melalui sarana penyuluhan ini, bagi warga binaan yang menjadi tersangka kasus tersebut untuk segera bertaubat, dan bagi peserta lain nya cukuplah semua tindakan yang telah terjadi sehingga berurusan dengan hukum menjadi pembelajaran dan tidak akan mengulanginya kembali,” paparnya.
Para peserta penyuluhan terlihat sangat antusias dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh warga binaan kepada nara sumber. (Ryn).