Jakarta, ( faktahukum.co.id ) – Dalam rangka silaturahmi dan mempererat organisasi DPP LSM Kampak Mas RI dan LBH LSM Kampak Mas RI menggelar Pelatihan Hukum:’ LEGAL OPINI, yang di prakarsai oleh Ketua Umum LSM Kampak Mas RI Macindy Praditha dan Direktur LBH Kampak Mas RIÂ Rahmat Aminudin S.H, yang diadakan di Green Lake City Duri Kosambi Cengkareng Jakarta, Minggu (28/7/19) kemarin.
“Dalam pelatihan Hukum Legal Opinion ini diharapkan para peserta untuk mendapatkan pemahaman serta Solusi Hukum atas permasalahan yang sering dialami Masyarakat, yang kerap meminta pendapat hukum kepada orang yang ahli hukum, bahkan tidak jarang masyarakat meminta pendapat hukum kepada mahasiswa Sarjana Hukum yang dianggap mampu,” kata Ketua Umum Kampak Mas RI.
Ia menambahkan,”Mengingat begitu pentingnya Legal Opinion dalam membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Yang sering terjadi di masyarakat, maka dipandang perlu bagi setiap masyarakat atau anggota LSM LBH Kampak Mas RI untuk memiliki Skill, keahlian menyusun Legal Opinion sebagai bentuk pertanggung jawaban,” tambahnya.
Moralnya ketika ditengah masyarakat dan dapat membantu permasalahan Hukumnya dengan Memberikan pemahaman dalam pendampingannya secara Legal Opini terkait proses serta tata cara menyusun Legal Opinion.
Dalam Materi Pelatihan Hukum tentang Legal Opinion Ketua Umum Kampak Mas Macindy praditha memberikan arahan guna diadakannya acara ini agar tidak Salah dalam memahami permasalahan Hukum.
Ketua Umum Lsm Kampak Mas RI juga menyampaikan manfaat dan hebatnya aplikasi Paytren yang di pelopori oleh Kyai Kondang yang terkenal yaitu KH.Yusuf Mansyur.
Direktur LBH LSM Kampak Mas RIÂ Rahmat Aminudin SH ikut sebagai Pembicara mengarahkan maksud dan tujuan acara demi kemajuan dari pada paralegal LBH LSM Kampak Mas memahami setiap permasalan yang sering dihadapi masyarakat dengan narasumber Budiman Siagian, S.H.,M.H, MM. CLA.
Penulis : Yullwijanarko. Editor : Syam Hunter