Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Layanan Informasi KPK, Kini Lebih Mudah

×

Layanan Informasi KPK, Kini Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

Jakarta (faktahukum.co.id) – KPK mulai Rabu telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk layanan informasi publik KPK.

“Uji coba akan dilakukan sampai 28 Februari 2019. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat, dan informasi publik lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir dari antaranews.com.Jakarta, Rabu (2/1/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Saat ini, kata dia, jam layanan “call center” tersebut selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

“Secara bertahap, KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik,” ucap dia.

BACA JUGA :   Penasehat FAI Apresiasi Webinar Komunikasi FISIP UNSOED

KPK mengharapkan dengan adanya nomor panggiilan 198 itu, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK.

“Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata dia.

Sebelumnya sampai Desember 2018, KPK menerima 6.202 laporan masyarakat.

Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi. (Ant/Fh)

 

Faktahukum on Google News