Jakarta, (faktahukum.Co.id) – Plt. Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, membenarkan bahwa adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (Penjara PN), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan nomor 12/lsm penjara/bgrraya/III/2021
“Terkait laporan pengaduan tersebut setelah kami cek benar telah diterima KPK RI,” katanya kepada Awak media, Senin (8/3/21).
Ali menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
Lebih lanjut, kata Alie, apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menyadari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting.
Untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya dugaan Tipikor dapat melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengaduan masyarakat atau call center KPK di nomor 198.” imbuhnya.
Penulis: Zakaria Siregar.  Editor:Ade.M.