BEKASI – Yeni Supriani warga Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Restro Bekasi Kota, pada Rabu 06 April 2022 untuk melaporkan kehilangan dokumen Akta Cerai yang dimilikinya.
Dirinya menjelaskan, bahwa dokumen Akta Cerai yang dimilikinya telah hilang. “Saya datang ke kantor Kepolisian untuk melaporkan kehilangan dokumen surat Akta Cerai,” ujar Yeni kepada media faktahukum.co.id.
Surat kehilangan dengan Nomer : LKH/3429/IV/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota yang nantinya akan ia urus kembali ke Pengadilan Agama.
Yeni juga menuturkan, dirinya mengurus Akta Perceraian di Pengadilan Agama Indramayu pada tahun 2019 lalu.
“Dulu saya mengurus perceraian dengan mantan suami di Pengadilan Agama Indramayu tahun 2019. Sampai saat ini surat itu belum pernah digunakan untuk menikah, namun sekarang hilang entah kemana,” tuturnya.
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perolehan Akta Perceraian bagi Pemeluk Agama Islam maupun agama lainnya, ketika telah melakukan perceraian adalah wajib untuk kepentingan kelengkapan dokumen Kependudukan yang sah secara negara.
Penulis : H. Bonding