Kab. Bekasi – Berdasarkan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasona H. Laoly), Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan Pelatihan Pencegahan dan Simulasi Kebakaran, sebagai langkah-langkah antisipasi dan deteksi dini gangguan keamanan dan tata tertib serta penanggulangan bencana.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang yang bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, serta diikuti oleh Pejabat Struktural dan seluruh pegawai Lapas yang juga melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti pelatihan tersebut, pada Jumat (24/9/21).
Pelatihan ini diawali dengan pembekalan materi tentang unsur api, proses terjadinya
api dan klasifikasi api. Juga disampaikan tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) dan perawatan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) serta cara penggunaannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan praktek langsung di lapangan terkait cara penggunaan 2 (dua) jenis alat pemadam kebakaran yaitu secara modern dan tradisional.
Pada kegiatan praktek tersebut, dilakukan pemadaman api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran modern yaitu APAR dan alat pemadam kebakaran tradisional yaitu karung goni.
Seluruh perwakilan pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan, mengikuti kegiatan di lapangan dengan antusias. Sebelum itu, Dinas Damkar Kabupaten Bekasi melakukan pengecekan dan uji kelayakan seluruh APAR di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Dengan adanya koordinasi Dinas Damkar Kabupaten Bekasi melalui kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Simulasi Kebakaran, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan petugas dan Warga Binaan untuk dapat menghindari serta
menyelamatkan diri dalam keadaan bahaya darurat.
Penulis : Heri/Hend