Beranda KESEHATAN Lambang Suncoko S.Far,Apt : Waspada obat Pasaran, Bisa mengakibatkan Alergi dan Keracunan

Lambang Suncoko S.Far,Apt : Waspada obat Pasaran, Bisa mengakibatkan Alergi dan Keracunan

1063
0
BERBAGI
ilustasi. foto : Ist

Pulang Pisau, Kalteng, (faktahukum.co.id) – Peredaran obat-obatan medis di pasaran bebas yang dijual oleh para pedagang kaki lima merupakan pekerjaan rumah (PR) yang serius bagi dinas kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. Pasalnya bukan hanya ilegal, faktor kualitas dan mutu dari obat tersebut pun dikhawatirkan tidak sesuai lagi dengan kandungan zat senyawa awalnya, sehingga dengan demikian bisa menimbulkan efek negatif bagi penggunanya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo, melalui Kasi Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoku, S.Far, Apt, diruangan kerjanya, Kamis (18/01/2018) kemarin.

“Perbedaan obat pasaran dengan obat yang dijual di apotek resmi sangat rentan, masalahnya fisik dan kandungan senyawa pada obat akan berubah apabila ditempatkan pada temperatur tidak sesuai, suhu umum standarnya 27 derajat atau sesuai suhu kamar,” terangnya.

Lambang mengatakan bahwa obat yang dipasarkan oleh para pedagang kaki lima yang banyak didapati di pasar-pasar umum atau non apotek dipastikan statusnya ilegal. “Kebanyakan para pedagang obat di pasaran dipastikan tidak memiliki dokumen perijinanya, umumnya adalah ijin sarana, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Farmasi, yang menerangkan bahwa pekerja Kefarmasian hanya boleh dilakukan oleh pekerja farmasi itu sendiri, tidak diperkenankan bagi masyarakat umum,” ungkapnya lebih lanjut.

Lebih jauh dia berharap agar masyarakat tidak membeli obat pasaran tanpa ada resep dokter, karena menurut lambang mengkonsumsi obat tanpa resep dokter bisa mengakibatkan berbagai macam efek negatif bagi penggunaannya.

Kata lambing, apabila fisik obat yang dipasarkan dibawah terik matahari akan menyebabkan penuaian zat kimia, dan sebaliknya apabila di tempatkan pada suhu lembab atau basah berpengaruh pada tingkat kelembaban, selain itu menurut lambang apabila masyarakat mengkonsumsi obat tanpa resep dokter dikhawatirkan tingkat sumber daya masyarakatnya dalam memilih dan memilah obat-obatan tidak sesuai dengan kandungan awalnya,  dikarenakan kondisi fisik obat yang ilegal dan legal sulit di bedakan.

“Mengkonsumsi obat pasaran yang sudah berubah zat kimianya karena saat di pasarkan di atas suhu normal akan mengakibatkan berbagai efek samping antara lain bisa menimbulkan keracunan dan Alergi, kena basah juga sebaliknya berpengaruh pada kelembaban obat, maka dari itu lebih baik membeli obat di Apotek resmi saja,” imbuhnya.

Lambang menghimbau agar masyarakat Pulang Pisau bisa lebih jeli dalam mengkonsumsi obat-obatan Kimia,selain bisa memberikan efek negatif, obat kimia yang tidak memenuhi spesifikasi temperatur suhu nya bisa berubah menjadi racun bagi tubuh.

“Minum obat itu kan tujuannya agar sembuh dari sakit yang diderita, kalau jenis obatnya tidak memenuhi kualitas, malah sebaliknya bisa menjadi racun bagi tubuh,” pangkasnya. (RD)